Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 7
Perbesar
img-1
Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo saat menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menerima sebagian tuntutan praperadilan tersangka kasus penggelapan pajak Hadi Poernomo. Hakim berpendapat bahwa proses penetapan tersangka terhadap pemohon adalah tidak sah.
Foto 2 / 7
Perbesar
img-2
Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo saat menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menerima sebagian tuntutan praperadilan tersangka kasus penggelapan pajak Hadi Poernomo. Hakim berpendapat bahwa proses penetapan tersangka terhadap pemohon adalah tidak sah.
Foto 3 / 7
Perbesar
img-3
Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo usai menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menerima sebagian tuntutan praperadilan tersangka kasus penggelapan pajak Hadi Poernomo. Hakim berpendapat bahwa proses penetapan tersangka terhadap pemohon adalah tidak sah.
Foto 4 / 7
Perbesar
img-4
Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo usai menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menerima sebagian tuntutan praperadilan tersangka kasus penggelapan pajak Hadi Poernomo. Hakim berpendapat bahwa proses penetapan tersangka terhadap pemohon adalah tidak sah.
Foto 5 / 7
Perbesar
img-5
Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo usai menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menerima sebagian tuntutan praperadilan tersangka kasus penggelapan pajak Hadi Poernomo. Hakim berpendapat bahwa proses penetapan tersangka terhadap pemohon adalah tidak sah.
Foto 6 / 7
Perbesar
img-6
Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo usai menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menerima sebagian tuntutan praperadilan tersangka kasus penggelapan pajak Hadi Poernomo. Hakim berpendapat bahwa proses penetapan tersangka terhadap pemohon adalah tidak sah.
Foto 7 / 7
Perbesar
img-7
Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo usai menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menerima sebagian tuntutan praperadilan tersangka kasus penggelapan pajak Hadi Poernomo. Hakim berpendapat bahwa proses penetapan tersangka terhadap pemohon adalah tidak sah.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Praperadilan Hadi Poernomo Dikabulkan

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo usai menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya