Kembali
Share
https://digital.okezone.com/view/NaN/aN/aN/1/19752/praperadilan-hadi-poernomo-dikabulkan
Foto 1 / 7
Perbesar
Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo saat menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menerima sebagian tuntutan praperadilan tersangka kasus penggelapan pajak Hadi Poernomo. Hakim berpendapat bahwa proses penetapan tersangka terhadap pemohon adalah tidak sah.
Foto 2 / 7
Perbesar
Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo saat menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menerima sebagian tuntutan praperadilan tersangka kasus penggelapan pajak Hadi Poernomo. Hakim berpendapat bahwa proses penetapan tersangka terhadap pemohon adalah tidak sah.
Foto 3 / 7
Perbesar
Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo usai menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menerima sebagian tuntutan praperadilan tersangka kasus penggelapan pajak Hadi Poernomo. Hakim berpendapat bahwa proses penetapan tersangka terhadap pemohon adalah tidak sah.
Foto 4 / 7
Perbesar
Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo usai menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menerima sebagian tuntutan praperadilan tersangka kasus penggelapan pajak Hadi Poernomo. Hakim berpendapat bahwa proses penetapan tersangka terhadap pemohon adalah tidak sah.
Foto 5 / 7
Perbesar
Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo usai menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menerima sebagian tuntutan praperadilan tersangka kasus penggelapan pajak Hadi Poernomo. Hakim berpendapat bahwa proses penetapan tersangka terhadap pemohon adalah tidak sah.
Foto 6 / 7
Perbesar
Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo usai menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menerima sebagian tuntutan praperadilan tersangka kasus penggelapan pajak Hadi Poernomo. Hakim berpendapat bahwa proses penetapan tersangka terhadap pemohon adalah tidak sah.
Foto 7 / 7
Perbesar
Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo usai menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menerima sebagian tuntutan praperadilan tersangka kasus penggelapan pajak Hadi Poernomo. Hakim berpendapat bahwa proses penetapan tersangka terhadap pemohon adalah tidak sah.
Advertisement
Praperadilan Hadi Poernomo Dikabulkan
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo usai menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015).
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya