Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Ketua KPK non Aktif Abraham Samad (kiri) bersama Penyidik Senior KPK Novel Baswedan (kanan) menjadi saksi pada sidang Uji Materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (25/5/2015). Sidang itu menghadirkan Abraham Samad dan Novel Baswedan sebagai saksi uji materi UU No. 30 Tahun 2002 agar MK membatasi jenis dan kualifikasi tindak pidana yang menyebabkan pimpinan KPK harus berhenti sementara saat ditetapkan sebagai tersangka guna meminimalisir kriminalisasi.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Ketua KPK non Aktif Abraham Samad memberikan keterangan ketika menjadi saksi pada sidang Uji Materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (25/5/2015). Sidang itu menghadirkan Abraham Samad dan Novel Baswedan sebagai saksi uji materi UU No. 30 Tahun 2002 agar MK membatasi jenis dan kualifikasi tindak pidana yang menyebabkan pimpinan KPK harus berhenti sementara saat ditetapkan sebagai tersangka guna meminimalisir kriminalisasi.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Pemohon uji materi UU KPK yang juga Wakil Ketua KPK non Aktif Bambang Widjojanto (kiri) berbincang dengan Ketua KPK non Aktif Abraham Samad (tengah) dan Penyidik Senior KPK Novel Baswedan (kanan) usai mengikuti sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (25/5/2015). Sidang itu menghadirkan Abraham Samad dan Novel Baswedan sebagai saksi uji materi UU No. 30 Tahun 2002 agar MK membatasi jenis dan kualifikasi tindak pidana yang menyebabkan pimpinan KPK harus berhenti sementara saat ditetapkan sebagai tersangka guna meminimalisir kriminalisasi.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Ketua KPK non Aktif Abraham Samad memberikan keterangan ketika menjadi saksi pada sidang Uji Materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (25/5/2015). Sidang itu menghadirkan Abraham Samad dan Novel Baswedan sebagai saksi uji materi UU No. 30 Tahun 2002 agar MK membatasi jenis dan kualifikasi tindak pidana yang menyebabkan pimpinan KPK harus berhenti sementara saat ditetapkan sebagai tersangka guna meminimalisir kriminalisasi.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Ketua KPK non Aktif Abraham Samad memberikan keterangan ketika menjadi saksi pada sidang Uji Materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (25/5/2015). Sidang itu menghadirkan Abraham Samad dan Novel Baswedan sebagai saksi uji materi UU No. 30 Tahun 2002 agar MK membatasi jenis dan kualifikasi tindak pidana yang menyebabkan pimpinan KPK harus berhenti sementara saat ditetapkan sebagai tersangka guna meminimalisir kriminalisasi.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Pemohon uji materi UU KPK yang juga Wakil Ketua KPK non Aktif Bambang Widjojanto (kiri) berbincang dengan Ketua KPK non Aktif Abraham Samad (tengah) dan Penyidik Senior KPK Novel Baswedan (kanan) usai mengikuti sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (25/5/2015). Sidang itu menghadirkan Abraham Samad dan Novel Baswedan sebagai saksi uji materi UU No. 30 Tahun 2002 agar MK membatasi jenis dan kualifikasi tindak pidana yang menyebabkan pimpinan KPK harus berhenti sementara saat ditetapkan sebagai tersangka guna meminimalisir kriminalisasi.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Uji Materi UU KPK

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Sidang itu menghadirkan Abraham Samad dan Novel Baswedan sebagai saksi uji materi UU No. 30 Tahun 2002 agar MK membatasi jenis dan kualifikasi tindak pidana.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya