Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Terdakwa kasus kecelakaan di Arteri Pondok Indah, Christopher Daniel Sjarif menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015). Majelis hakim yang diketuai Made Sutrisna menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh tim kuasa hukum penabrak maut Christopher Daniel.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Terdakwa kasus kecelakaan di Arteri Pondok Indah, Christopher Daniel Sjarif sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015). Majelis hakim yang diketuai Made Sutrisna menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh tim kuasa hukum penabrak maut Christopher Daniel.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Terdakwa kasus kecelakaan di Arteri Pondok Indah, Christopher Daniel Sjarif sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015). Majelis hakim yang diketuai Made Sutrisna menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh tim kuasa hukum penabrak maut Christopher Daniel.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Terdakwa kasus kecelakaan di Arteri Pondok Indah, Christopher Daniel Sjarif sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015). Majelis hakim yang diketuai Made Sutrisna menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh tim kuasa hukum penabrak maut Christopher Daniel.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Terdakwa kasus kecelakaan di Arteri Pondok Indah, Christopher Daniel Sjarif sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015). Majelis hakim yang diketuai Made Sutrisna menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh tim kuasa hukum penabrak maut Christopher Daniel.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Terdakwa kasus kecelakaan di Arteri Pondok Indah, Christopher Daniel Sjarif sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015). Majelis hakim yang diketuai Made Sutrisna menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh tim kuasa hukum penabrak maut Christopher Daniel.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Hakim Tolak Eksepsi Christopher

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Majelis hakim yang diketuai Made Sutrisna menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh tim kuasa hukum penabrak maut Christopher Daniel.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya