Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 7
Perbesar
img-1
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan (jas hitam) berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015). Novel mengajukan Praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dalam kasus penganiayaan di Pantai Panjang Ujung, Bengkulu, namun dari pihak Bareskrim tidak hadir dan sidang terpaksa ditunda.
Foto 2 / 7
Perbesar
img-2
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan (jas hitam) berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015). Novel mengajukan Praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dalam kasus penganiayaan di Pantai Panjang Ujung, Bengkulu, namun dari pihak Bareskrim tidak hadir dan sidang terpaksa ditunda.
Foto 3 / 7
Perbesar
img-3
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan (jas hitam) berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015). Novel mengajukan Praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dalam kasus penganiayaan di Pantai Panjang Ujung, Bengkulu, namun dari pihak Bareskrim tidak hadir dan sidang terpaksa ditunda.
Foto 4 / 7
Perbesar
img-4
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan (jas hitam) bersama dengan kuasa hukumnya berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015). Novel mengajukan Praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dalam kasus penganiayaan di Pantai Panjang Ujung, Bengkulu, namun dari pihak Bareskrim tidak hadir dan sidang terpaksa ditunda.
Foto 5 / 7
Perbesar
img-5
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan (jas hitam) bersama dengan kuasa hukumnya berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015). Novel mengajukan Praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dalam kasus penganiayaan di Pantai Panjang Ujung, Bengkulu, namun dari pihak Bareskrim tidak hadir dan sidang terpaksa ditunda.
Foto 6 / 7
Perbesar
img-6
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan (jas hitam) bersama dengan kuasa hukumnya berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015). Novel mengajukan Praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dalam kasus penganiayaan di Pantai Panjang Ujung, Bengkulu, namun dari pihak Bareskrim tidak hadir dan sidang terpaksa ditunda.
Foto 7 / 7
Perbesar
img-7
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan (jas hitam) bersama dengan kuasa hukumnya berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015). Novel mengajukan Praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dalam kasus penganiayaan di Pantai Panjang Ujung, Bengkulu, namun dari pihak Bareskrim tidak hadir dan sidang terpaksa ditunda.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Sidang Praperadilan Novel Baswedan Ditunda

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan (jas hitam) berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya