Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel (kanan) bersama Menperin Saleh Husin memberikan keterangan terkait revisi Permendag Ekspor Timah di Kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (19/5/2015). Mendag merevisi Permendag No.44/M-Dag/Per/7/2014 dengan No.33/M-DAG/PER/5/2015 tentang ketentuan ekspor timah untuk menjaga keberlangsungan sumber daya alam, kelestarian lingkungan hidup serta mendukung terciptanya praktik pertambangan yang baik serta proses clear and clear (CnC).
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel (tengah) bersama Menperin Saleh Husin (kiri) dan Deputi bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kaliansyah, memberikan keterangan terkait revisi Permendag Ekspor Timah di Kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (19/5/2015). Mendag merevisi Permendag No.44/M-Dag/Per/7/2014 dengan No.33/M-DAG/PER/5/2015 tentang ketentuan ekspor timah untuk menjaga keberlangsungan sumber daya alam, kelestarian lingkungan hidup serta mendukung terciptanya praktik pertambangan yang baik serta proses clear and clear (CnC).
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel (kanan) berbincang dengan Menperin Saleh Husin ketika memberikan keterangan terkait revisi Permendag Ekspor Timah di Kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (19/5/2015). Mendag merevisi Permendag No.44/M-Dag/Per/7/2014 dengan No.33/M-DAG/PER/5/2015 tentang ketentuan ekspor timah untuk menjaga keberlangsungan sumber daya alam, kelestarian lingkungan hidup serta mendukung terciptanya praktik pertambangan yang baik serta proses clear and clear (CnC).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Revisi Permendag Ekspor Timah

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel (kanan) bersama Menperin Saleh Husin memberikan keterangan terkait revisi Permendag Ekspor Timah di Kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (19/5/2015).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya