Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Bupati nonaktif Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2015). Bonaran Situmeang divonis empat tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Bonaran terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Bupati nonaktif Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2015). Bonaran Situmeang divonis empat tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Bonaran terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Bupati nonaktif Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2015). Bonaran Situmeang divonis empat tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Bonaran terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Bupati nonaktif Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2015). Bonaran Situmeang divonis empat tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Bonaran terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Bupati nonaktif Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2015). Bonaran Situmeang divonis empat tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Bonaran terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Bonaran Divonis 4 Tahun Penjara

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Bupati nonaktif Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2015).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya