Kembali
Share
https://digital.okezone.com/view/NaN/aN/aN/1/19576/bonaran-divonis-4-tahun-penjara
Foto 1 / 5
Perbesar
Bupati nonaktif Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2015). Bonaran Situmeang divonis empat tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Bonaran terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Foto 2 / 5
Perbesar
Bupati nonaktif Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2015). Bonaran Situmeang divonis empat tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Bonaran terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Foto 3 / 5
Perbesar
Bupati nonaktif Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2015). Bonaran Situmeang divonis empat tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Bonaran terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Foto 4 / 5
Perbesar
Bupati nonaktif Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2015). Bonaran Situmeang divonis empat tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Bonaran terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Foto 5 / 5
Perbesar
Bupati nonaktif Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2015). Bonaran Situmeang divonis empat tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Bonaran terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Advertisement
Bonaran Divonis 4 Tahun Penjara
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Bupati nonaktif Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2015).
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya