Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 8
Perbesar
img-1
Mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2015). Waryono Karno didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp11,124 miliar. Pada dakwaan pertama, Waryono didakwa bersama-sama Sri Utami melakukan perbuatan melawan hukum, yakni memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Setjen Kementerian ESDM yang tidak dibiayai APBN.
Foto 2 / 8
Perbesar
img-2
Mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2015). Waryono Karno didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp11,124 miliar. Pada dakwaan pertama, Waryono didakwa bersama-sama Sri Utami melakukan perbuatan melawan hukum, yakni memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Setjen Kementerian ESDM yang tidak dibiayai APBN.
Foto 3 / 8
Perbesar
img-3
Mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2015). Waryono Karno didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp11,124 miliar. Pada dakwaan pertama, Waryono didakwa bersama-sama Sri Utami melakukan perbuatan melawan hukum, yakni memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Setjen Kementerian ESDM yang tidak dibiayai APBN.
Foto 4 / 8
Perbesar
img-4
Mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2015). Waryono Karno didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp11,124 miliar. Pada dakwaan pertama, Waryono didakwa bersama-sama Sri Utami melakukan perbuatan melawan hukum, yakni memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Setjen Kementerian ESDM yang tidak dibiayai APBN.
Foto 5 / 8
Perbesar
img-5
Mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2015). Waryono Karno didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp11,124 miliar. Pada dakwaan pertama, Waryono didakwa bersama-sama Sri Utami melakukan perbuatan melawan hukum, yakni memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Setjen Kementerian ESDM yang tidak dibiayai APBN.
Foto 6 / 8
Perbesar
img-6
Mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2015). Waryono Karno didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp11,124 miliar. Pada dakwaan pertama, Waryono didakwa bersama-sama Sri Utami melakukan perbuatan melawan hukum, yakni memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Setjen Kementerian ESDM yang tidak dibiayai APBN.
Foto 7 / 8
Perbesar
img-7
Mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2015). Waryono Karno didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp11,124 miliar. Pada dakwaan pertama, Waryono didakwa bersama-sama Sri Utami melakukan perbuatan melawan hukum, yakni memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Setjen Kementerian ESDM yang tidak dibiayai APBN.
Foto 8 / 8
Perbesar
img-8
Mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2015). Waryono Karno didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp11,124 miliar. Pada dakwaan pertama, Waryono didakwa bersama-sama Sri Utami melakukan perbuatan melawan hukum, yakni memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Setjen Kementerian ESDM yang tidak dibiayai APBN.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Sidang Perdana Waryono Karno

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2015)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya