Kembali
Share
https://digital.okezone.com/view/NaN/aN/aN/1/19544/sidang-perdana-waryono-karno
Foto 1 / 8
Perbesar
Mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2015). Waryono Karno didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp11,124 miliar. Pada dakwaan pertama, Waryono didakwa bersama-sama Sri Utami melakukan perbuatan melawan hukum, yakni memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Setjen Kementerian ESDM yang tidak dibiayai APBN.
Foto 2 / 8
Perbesar
Mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2015). Waryono Karno didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp11,124 miliar. Pada dakwaan pertama, Waryono didakwa bersama-sama Sri Utami melakukan perbuatan melawan hukum, yakni memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Setjen Kementerian ESDM yang tidak dibiayai APBN.
Foto 3 / 8
Perbesar
Mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2015). Waryono Karno didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp11,124 miliar. Pada dakwaan pertama, Waryono didakwa bersama-sama Sri Utami melakukan perbuatan melawan hukum, yakni memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Setjen Kementerian ESDM yang tidak dibiayai APBN.
Foto 4 / 8
Perbesar
Mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2015). Waryono Karno didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp11,124 miliar. Pada dakwaan pertama, Waryono didakwa bersama-sama Sri Utami melakukan perbuatan melawan hukum, yakni memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Setjen Kementerian ESDM yang tidak dibiayai APBN.
Foto 5 / 8
Perbesar
Mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2015). Waryono Karno didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp11,124 miliar. Pada dakwaan pertama, Waryono didakwa bersama-sama Sri Utami melakukan perbuatan melawan hukum, yakni memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Setjen Kementerian ESDM yang tidak dibiayai APBN.
Foto 6 / 8
Perbesar
Mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2015). Waryono Karno didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp11,124 miliar. Pada dakwaan pertama, Waryono didakwa bersama-sama Sri Utami melakukan perbuatan melawan hukum, yakni memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Setjen Kementerian ESDM yang tidak dibiayai APBN.
Foto 7 / 8
Perbesar
Mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2015). Waryono Karno didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp11,124 miliar. Pada dakwaan pertama, Waryono didakwa bersama-sama Sri Utami melakukan perbuatan melawan hukum, yakni memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Setjen Kementerian ESDM yang tidak dibiayai APBN.
Foto 8 / 8
Perbesar
Mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2015). Waryono Karno didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp11,124 miliar. Pada dakwaan pertama, Waryono didakwa bersama-sama Sri Utami melakukan perbuatan melawan hukum, yakni memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Setjen Kementerian ESDM yang tidak dibiayai APBN.
Advertisement
Sidang Perdana Waryono Karno
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2015)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya