Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 7
Perbesar
img-1
Kerabat mantan Menteri ESDM Jero Wacik hadir dalam sidang putusan praperadilan di PN Selatan, Selasa (28/4/2015). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak semua gugatan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri ESDM Jero Wacik. Politisi Partai Demokrat itu mengajukan gugatan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Foto 2 / 7
Perbesar
img-2
Kerabat mantan Menteri ESDM Jero Wacik hadir dalam sidang putusan praperadilan di PN Selatan, Selasa (28/4/2015). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak semua gugatan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri ESDM Jero Wacik. Politisi Partai Demokrat itu mengajukan gugatan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Foto 3 / 7
Perbesar
img-3
Kerabat mantan Menteri ESDM Jero Wacik hadir dalam sidang putusan praperadilan di PN Selatan, Selasa (28/4/2015). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak semua gugatan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri ESDM Jero Wacik. Politisi Partai Demokrat itu mengajukan gugatan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Foto 4 / 7
Perbesar
img-4
Kerabat mantan Menteri ESDM Jero Wacik hadir dalam sidang putusan praperadilan di PN Selatan, Selasa (28/4/2015). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak semua gugatan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri ESDM Jero Wacik. Politisi Partai Demokrat itu mengajukan gugatan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Foto 5 / 7
Perbesar
img-5
Hakim tunggal Sihar Purba memimpin sidang putusan praperadilan mantan Menteri ESDM Jero Wacik di PN Selatan, Selasa (28/4/2015). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak semua gugatan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri ESDM Jero Wacik. Politisi Partai Demokrat itu mengajukan gugatan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
Foto 6 / 7
Perbesar
img-6
Hakim tunggal Sihar Purba memimpin sidang putusan praperadilan mantan Menteri ESDM Jero Wacik di PN Selatan, Selasa (28/4/2015). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak semua gugatan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri ESDM Jero Wacik. Politisi Partai Demokrat itu mengajukan gugatan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
Foto 7 / 7
Perbesar
img-7
Hakim tunggal Sihar Purba memimpin sidang putusan praperadilan mantan Menteri ESDM Jero Wacik di PN Selatan, Selasa (28/4/2015). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak semua gugatan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri ESDM Jero Wacik. Politisi Partai Demokrat itu mengajukan gugatan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Praperadilan Jero Wacik Ditolak

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak semua gugatan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri ESDM Jero Wacik. Politisi Partai Demokrat itu mengajukan gugatan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya