Kembali
Share
https://digital.okezone.com/view/NaN/aN/aN/1/19241/sidang-perdana-udar-pristono
Foto 1 / 11
Perbesar
Terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015). Udar ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelembungan dana pengadaan bus Transjakarta dan peremajaan angkutan umum. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyimpulkan, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp54,389 miliar.
Foto 2 / 11
Perbesar
Terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015). Udar ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelembungan dana pengadaan bus Transjakarta dan peremajaan angkutan umum. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyimpulkan, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp54,389 miliar.
Foto 3 / 11
Perbesar
Terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015). Udar ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelembungan dana pengadaan bus Transjakarta dan peremajaan angkutan umum. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyimpulkan, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp54,389 miliar.
Foto 4 / 11
Perbesar
Terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015). Udar ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelembungan dana pengadaan bus Transjakarta dan peremajaan angkutan umum. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyimpulkan, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp54,389 miliar.
Foto 5 / 11
Perbesar
Terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015). Udar ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelembungan dana pengadaan bus Transjakarta dan peremajaan angkutan umum. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyimpulkan, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp54,389 miliar.
Foto 6 / 11
Perbesar
Terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015). Udar ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelembungan dana pengadaan bus Transjakarta dan peremajaan angkutan umum. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyimpulkan, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp54,389 miliar.
Foto 7 / 11
Perbesar
Terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono memberi keterangan usai sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015). Udar ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelembungan dana pengadaan bus Transjakarta dan peremajaan angkutan umum. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyimpulkan, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp54,389 miliar.
Foto 8 / 11
Perbesar
Terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono memberi keterangan usai sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015). Udar ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelembungan dana pengadaan bus Transjakarta dan peremajaan angkutan umum. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyimpulkan, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp54,389 miliar.
Foto 9 / 11
Perbesar
Terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono memberi keterangan usai sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015). Udar ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelembungan dana pengadaan bus Transjakarta dan peremajaan angkutan umum. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyimpulkan, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp54,389 miliar.
Foto 10 / 11
Perbesar
Terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono memberi keterangan usai sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015). Udar ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelembungan dana pengadaan bus Transjakarta dan peremajaan angkutan umum. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyimpulkan, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp54,389 miliar.
Foto 11 / 11
Perbesar
Terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono memberi keterangan usai sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015). Udar ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelembungan dana pengadaan bus Transjakarta dan peremajaan angkutan umum. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyimpulkan, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp54,389 miliar.
Advertisement
Sidang Perdana Udar Pristono
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono memberi keterangan usai sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015).
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya