Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 11
Perbesar
img-1
Terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015). Udar ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelembungan dana pengadaan bus Transjakarta dan peremajaan angkutan umum. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyimpulkan, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp54,389 miliar.
Foto 2 / 11
Perbesar
img-2
Terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015). Udar ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelembungan dana pengadaan bus Transjakarta dan peremajaan angkutan umum. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyimpulkan, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp54,389 miliar.
Foto 3 / 11
Perbesar
img-3
Terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015). Udar ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelembungan dana pengadaan bus Transjakarta dan peremajaan angkutan umum. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyimpulkan, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp54,389 miliar.
Foto 4 / 11
Perbesar
img-4
Terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015). Udar ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelembungan dana pengadaan bus Transjakarta dan peremajaan angkutan umum. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyimpulkan, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp54,389 miliar.
Foto 5 / 11
Perbesar
img-5
Terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015). Udar ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelembungan dana pengadaan bus Transjakarta dan peremajaan angkutan umum. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyimpulkan, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp54,389 miliar.
Foto 6 / 11
Perbesar
img-6
Terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015). Udar ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelembungan dana pengadaan bus Transjakarta dan peremajaan angkutan umum. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyimpulkan, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp54,389 miliar.
Foto 7 / 11
Perbesar
img-7
Terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono memberi keterangan usai sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015). Udar ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelembungan dana pengadaan bus Transjakarta dan peremajaan angkutan umum. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyimpulkan, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp54,389 miliar.
Foto 8 / 11
Perbesar
img-8
Terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono memberi keterangan usai sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015). Udar ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelembungan dana pengadaan bus Transjakarta dan peremajaan angkutan umum. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyimpulkan, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp54,389 miliar.
Foto 9 / 11
Perbesar
img-9
Terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono memberi keterangan usai sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015). Udar ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelembungan dana pengadaan bus Transjakarta dan peremajaan angkutan umum. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyimpulkan, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp54,389 miliar.
Foto 10 / 11
Perbesar
img-10
Terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono memberi keterangan usai sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015). Udar ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelembungan dana pengadaan bus Transjakarta dan peremajaan angkutan umum. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyimpulkan, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp54,389 miliar.
Foto 11 / 11
Perbesar
img-11
Terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono memberi keterangan usai sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015). Udar ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelembungan dana pengadaan bus Transjakarta dan peremajaan angkutan umum. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyimpulkan, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp54,389 miliar.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Sidang Perdana Udar Pristono

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono memberi keterangan usai sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya