Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 8
Perbesar
img-1
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono usai menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (6/4/2015). Sidang yang semula akan mendengarkan pembacaan dakwaan ditunda karena tim pengacara Udar Pristono sedang mengikuti sidang praperadilan di dua pengadilan yang berbeda yaitu praperadilan yang ditujukannya pada Kejaksaan Agung serta enam pihak yang melaporkannya atas dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta di PN Jakarta Selatan, dan Praperadilan menggugat pengembalian sita barang bukti senilai Rp1,07 triliun karena penyitaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung tidak sesuai dengan prosedur dan tidak berkaitan dengan kasus.
Foto 2 / 8
Perbesar
img-2
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, hadir pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (6/4/2015). Sidang yang semula akan mendengarkan pembacaan dakwaan ditunda karena tim pengacara Udar Pristono sedang mengikuti sidang praperadilan di dua pengadilan yang berbeda yaitu praperadilan yang ditujukannya pada Kejaksaan Agung serta enam pihak yang melaporkannya atas dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta di PN Jakarta Selatan, dan Praperadilan menggugat pengembalian sita barang bukti senilai Rp1,07 triliun karena penyitaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung tidak sesuai dengan prosedur dan tidak berkaitan dengan kasus.
Foto 3 / 8
Perbesar
img-3
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, hadir pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (6/4/2015). Sidang yang semula akan mendengarkan pembacaan dakwaan ditunda karena tim pengacara Udar Pristono sedang mengikuti sidang praperadilan di dua pengadilan yang berbeda yaitu praperadilan yang ditujukannya pada Kejaksaan Agung serta enam pihak yang melaporkannya atas dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta di PN Jakarta Selatan, dan Praperadilan menggugat pengembalian sita barang bukti senilai Rp1,07 triliun karena penyitaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung tidak sesuai dengan prosedur dan tidak berkaitan dengan kasus.
Foto 4 / 8
Perbesar
img-4
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono usai menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (6/4/2015). Sidang yang semula akan mendengarkan pembacaan dakwaan ditunda karena tim pengacara Udar Pristono sedang mengikuti sidang praperadilan di dua pengadilan yang berbeda yaitu praperadilan yang ditujukannya pada Kejaksaan Agung serta enam pihak yang melaporkannya atas dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta di PN Jakarta Selatan, dan Praperadilan menggugat pengembalian sita barang bukti senilai Rp1,07 triliun karena penyitaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung tidak sesuai dengan prosedur dan tidak berkaitan dengan kasus.
Foto 5 / 8
Perbesar
img-5
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono usai menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (6/4/2015). Sidang yang semula akan mendengarkan pembacaan dakwaan ditunda karena tim pengacara Udar Pristono sedang mengikuti sidang praperadilan di dua pengadilan yang berbeda yaitu praperadilan yang ditujukannya pada Kejaksaan Agung serta enam pihak yang melaporkannya atas dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta di PN Jakarta Selatan, dan Praperadilan menggugat pengembalian sita barang bukti senilai Rp1,07 triliun karena penyitaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung tidak sesuai dengan prosedur dan tidak berkaitan dengan kasus.
Foto 6 / 8
Perbesar
img-6
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono usai menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (6/4/2015). Sidang yang semula akan mendengarkan pembacaan dakwaan ditunda karena tim pengacara Udar Pristono sedang mengikuti sidang praperadilan di dua pengadilan yang berbeda yaitu praperadilan yang ditujukannya pada Kejaksaan Agung serta enam pihak yang melaporkannya atas dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta di PN Jakarta Selatan, dan Praperadilan menggugat pengembalian sita barang bukti senilai Rp1,07 triliun karena penyitaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung tidak sesuai dengan prosedur dan tidak berkaitan dengan kasus.
Foto 7 / 8
Perbesar
img-7
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono usai menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (6/4/2015). Sidang yang semula akan mendengarkan pembacaan dakwaan ditunda karena tim pengacara Udar Pristono sedang mengikuti sidang praperadilan di dua pengadilan yang berbeda yaitu praperadilan yang ditujukannya pada Kejaksaan Agung serta enam pihak yang melaporkannya atas dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta di PN Jakarta Selatan, dan Praperadilan menggugat pengembalian sita barang bukti senilai Rp1,07 triliun karena penyitaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung tidak sesuai dengan prosedur dan tidak berkaitan dengan kasus.
Foto 8 / 8
Perbesar
img-8
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono usai menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (6/4/2015). Sidang yang semula akan mendengarkan pembacaan dakwaan ditunda karena tim pengacara Udar Pristono sedang mengikuti sidang praperadilan di dua pengadilan yang berbeda yaitu praperadilan yang ditujukannya pada Kejaksaan Agung serta enam pihak yang melaporkannya atas dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta di PN Jakarta Selatan, dan Praperadilan menggugat pengembalian sita barang bukti senilai Rp1,07 triliun karena penyitaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung tidak sesuai dengan prosedur dan tidak berkaitan dengan kasus.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Kuasa Hakim Tidak Hadir, Sidang Udar Ditunda

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, hadir pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (6/4/2015).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya