Kembali
Share
https://digital.okezone.com/view/NaN/aN/aN/1/18720/kasus-bg-dilimpahkan-ke-kejaksaan-agung
Foto 1 / 9
Perbesar
Dari kiri: Menko Polhukam Tedjo Edi Purdjianto, Plt Pimpinan KPK Taufiequrachman Ruqi, Jaksa Agung Prasetyo, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, dan Menkum HAM Yasonna Laoly, hadir dalam konferensi pers seusai melakukan pertemuan di auditorium KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2015). KPK, Kejaksaan Agung, Polri, Kemenko Polhukam, dan Kemenkum HAM, melakukan pertemuan untuk menguatkan koordinasi pemberantasan korupsi. Dalam konferensi pers tersebut, kasus dugaan rekening tidak wajar milik Komjen Budi Gunawan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung setelah sebelumnya diselidiki KPK.
Foto 2 / 9
Perbesar
KPK, Kejaksaan Agung, Polri, Kemenko Polhukam, dan Kemenkum HAM, melakukan pertemuan untuk menguatkan koordinasi pemberantasan korupsi. Dalam konferensi pers tersebut, kasus dugaan rekening tidak wajar milik Komjen Budi Gunawan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung setelah sebelumnya diselidiki KPK.
Foto 3 / 9
Perbesar
Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruqi (kedua kiri), Jaksa Agung HM Prasetyo (kedua kanan), Wakapolri Badrodin Haiti (kanan), dan Menko Polhukam Tedjo Edi Purdjianto, memberikan keterangan usai pertemuan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2015). KPK, Kejaksaan Agung, Polri, Kemenko Polhukam, dan Kemenkum HAM, melakukan pertemuan untuk menguatkan koordinasi pemberantasan korupsi. Dalam konferensi pers tersebut, kasus dugaan rekening tidak wajar milik Komjen Budi Gunawan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung setelah sebelumnya diselidiki KPK.
Foto 4 / 9
Perbesar
Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruqi (kedua kiri), Jaksa Agung HM Prasetyo (kedua kanan), Wakapolri Badrodin Haiti (kanan), dan Menko Polhukam Tedjo Edi Purdjianto, memberikan keterangan usai pertemuan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2015). KPK, Kejaksaan Agung, Polri, Kemenko Polhukam, dan Kemenkum HAM, melakukan pertemuan untuk menguatkan koordinasi pemberantasan korupsi. Dalam konferensi pers tersebut, kasus dugaan rekening tidak wajar milik Komjen Budi Gunawan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung setelah sebelumnya diselidiki KPK.
Foto 5 / 9
Perbesar
Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruqi (kiri) bersama Jaksa Agung HM Prasetyo memberikan keterangan usai pertemuan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2015). KPK, Kejaksaan Agung, Polri, Kemenko Polhukam, dan Kemenkum HAM, melakukan pertemuan untuk menguatkan koordinasi pemberantasan korupsi. Dalam konferensi pers tersebut, kasus dugaan rekening tidak wajar milik Komjen Budi Gunawan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung setelah sebelumnya diselidiki KPK.
Foto 6 / 9
Perbesar
Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruqi (tengah), Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan), dan Menko Polhukam Tedjo Edi Purdjianto, memberikan keterangan usai pertemuan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2015). KPK, Kejaksaan Agung, Polri, Kemenko Polhukam, dan Kemenkum HAM, melakukan pertemuan untuk menguatkan koordinasi pemberantasan korupsi. Dalam konferensi pers tersebut, kasus dugaan rekening tidak wajar milik Komjen Budi Gunawan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung setelah sebelumnya diselidiki KPK.
Foto 7 / 9
Perbesar
Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruqi (tengah), Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan), dan Menko Polhukam Tedjo Edi Purdjianto, memberikan keterangan usai pertemuan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2015). KPK, Kejaksaan Agung, Polri, Kemenko Polhukam, dan Kemenkum HAM, melakukan pertemuan untuk menguatkan koordinasi pemberantasan korupsi. Dalam konferensi pers tersebut, kasus dugaan rekening tidak wajar milik Komjen Budi Gunawan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung setelah sebelumnya diselidiki KPK.
Foto 8 / 9
Perbesar
Jaksa Agung HM Prasetyo (tengah), Wakapolri Badrodin Haiti (kanan), dan Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruqi, memberikan keterangan usai pertemuan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2015). KPK, Kejaksaan Agung, Polri, Kemenko Polhukam, dan Kemenkum HAM, melakukan pertemuan untuk menguatkan koordinasi pemberantasan korupsi. Dalam konferensi pers tersebut, kasus dugaan rekening tidak wajar milik Komjen Budi Gunawan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung setelah sebelumnya diselidiki KPK.
Foto 9 / 9
Perbesar
Jaksa Agung HM Prasetyo (tengah), Wakapolri Badrodin Haiti (kanan), dan Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruqi, memberikan keterangan usai pertemuan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2015). KPK, Kejaksaan Agung, Polri, Kemenko Polhukam, dan Kemenkum HAM, melakukan pertemuan untuk menguatkan koordinasi pemberantasan korupsi. Dalam konferensi pers tersebut, kasus dugaan rekening tidak wajar milik Komjen Budi Gunawan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung setelah sebelumnya diselidiki KPK.
Advertisement
Kasus BG Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
KPK, Kejaksaan Agung, Polri, Kemenko Polhukam, dan Kemenkum HAM, melakukan pertemuan untuk menguatkan koordinasi pemberantasan korupsi.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya