Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Ketua Umum DPP Partai Golkar Munas Jakarta Agung Laksono (tengah) didampingi Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Yoris Raweyai (kiri), Sekjen Partai Golkar Zainudin Amali (kanan) menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakbar mengenai dualisme kepengurusan di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (24/2/2015). Agung Laksono beserta jajaran pengurus Partai Golkar versi munas Jakarta mengapresiasi putusan PN Jakarta Barat yang menolak gugatan kubu Aburizal Bakrie terhadap pelaksanaan munas di Jakarta serta menyerahkannya pada Sidang Mahkamah Partai Golkar karena telah sesuai dengan UU No.2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Peraturan MA.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Ketua Umum DPP Partai Golkar Munas Jakarta Agung Laksono (tengah) didampingi Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Yoris Raweyai (ketiga kiri), Sekjen Partai Golkar Zainudin Amali (kedua kanan) serta sejumlah politisi Partai Golkar menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakbar mengenai dualisme kepengurusan di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (24/2/2015). Agung Laksono beserta jajaran pengurus Partai Golkar versi munas Jakarta mengapresiasi putusan PN Jakarta Barat yang menolak gugatan kubu Aburizal Bakrie terhadap pelaksanaan munas di Jakarta serta menyerahkannya pada Sidang Mahkamah Partai Golkar karena telah sesuai dengan UU No.2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Peraturan MA.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Ketua Umum DPP Partai Golkar Munas Jakarta Agung Laksono (tengah) didampingi Sekjen Partai Golkar Zainudin Amali (kanan) serta sejumlah politisi Partai Golkar menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakbar mengenai dualisme kepengurusan di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (24/2/2015). Agung Laksono beserta jajaran pengurus Partai Golkar versi munas Jakarta mengapresiasi putusan PN Jakarta Barat yang menolak gugatan kubu Aburizal Bakrie terhadap pelaksanaan munas di Jakarta serta menyerahkannya pada Sidang Mahkamah Partai Golkar karena telah sesuai dengan UU No.2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Peraturan MA.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Ketua Umum DPP Partai Golkar Munas Jakarta Agung Laksono (ketiga kanan) didampingi Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Yoris Raweyai (ketiga kiri), Sekjen Partai Golkar Zainudin Amali (kedua kanan) serta sejumlah politisi Partai Golkar menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakbar mengenai dualisme kepengurusan di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (24/2/2015). Agung Laksono beserta jajaran pengurus Partai Golkar versi munas Jakarta mengapresiasi putusan PN Jakarta Barat yang menolak gugatan kubu Aburizal Bakrie terhadap pelaksanaan munas di Jakarta serta menyerahkannya pada SidangMahkamah Partai Golkar karena telah sesuai dengan UU No.2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Peraturan MA.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Golkar Tanggapi Putusan PN JAKBAR

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Agung Laksono beserta jajaran pengurus Golkar versi Munas Jakarta mengapresiasi putusan PN Jakarta Barat yang menolak gugatan kubu Aburizal Bakrie.
 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya