Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 7
Perbesar
img-1
Mantan Kakorlantas Djoko Susilo (kanan) memberikan kesaksian dalam persidangan terdakwa kasus korupsi simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) mantan Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo (kiri) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/2/2015). Sebelumnya dalam kasus yang sama mantan Kakorlantas Djoko Susilo telah divonis 18 tahun penjara dan denda Rp32 miliar.
Foto 2 / 7
Perbesar
img-2
Mantan Kakorlantas Djoko Susilo (kanan) memberikan kesaksian dalam persidangan terdakwa kasus korupsi simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) mantan Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo (kiri) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/2/2015). Sebelumnya dalam kasus yang sama mantan Kakorlantas Djoko Susilo telah divonis 18 tahun penjara dan denda Rp32 miliar.
Foto 3 / 7
Perbesar
img-3
Mantan Kakorlantas Djoko Susilo (kanan) memberikan kesaksian dalam persidangan terdakwa kasus korupsi simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) mantan Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo (kiri) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/2/2015). Sebelumnya dalam kasus yang sama mantan Kakorlantas Djoko Susilo telah divonis 18 tahun penjara dan denda Rp32 miliar.
Foto 4 / 7
Perbesar
img-4
Mantan Kakorlantas Djoko Susilo memberikan kesaksian dalam persidangan terdakwa kasus korupsi simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) mantan Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo (kanan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/2/2015). Sebelumnya dalam kasus yang sama mantan Kakorlantas Djoko Susilo telah divonis 18 tahun penjara dan denda Rp32 miliar.
Foto 5 / 7
Perbesar
img-5
Mantan Kakorlantas Djoko Susilo (kiri) berjabat tangan dengan terdakwa mantan Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo (kanan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/2/2015). Djoko Susilo bersaksi dalam kasus dugaan korupsi simulator Surat Izin Mengemudi (SIM).
Foto 6 / 7
Perbesar
img-6
Mantan Kakorlantas Djoko Susilo (kiri) berjabat tangan dengan terdakwa mantan Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo (kedua kiri) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/2/2015). Djoko Susilo bersaksi dalam kasus dugaan korupsi simulator Surat Izin Mengemudi (SIM).
Foto 7 / 7
Perbesar
img-7
Mantan Kakorlantas Djoko Susilo (kedua kiri) memberikan kesaksian dalam persidangan terdakwa kasus korupsi simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) mantan Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo (kanan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/2/2015). Sebelumnya dalam kasus yang sama mantan Kakorlantas Djoko Susilo telah divonis 18 tahun penjara dan denda Rp32 miliar.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Djoko Susilo Bersaksi untuk Anak Buahnya

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Mantan Kakorlantas Djoko Susilo memberikan kesaksian dalam persidangan terdakwa kasus korupsi simulator SIM mantan Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo (kanan) di Pengadilan Tipikor.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya