Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1/2015). Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR menyepakati besaran harga minyak mentah Indonesia (ICP) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 sebesar 60 dolar AS per barel.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said (ketiga kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1/2015). Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR menyepakati besaran harga minyak mentah Indonesia (ICP) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 sebesar 60 dolar AS per barel.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1/2015). Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR menyepakati besaran harga minyak mentah Indonesia (ICP) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 sebesar 60 dolar AS per barel.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said (ketiga kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1/2015). Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR menyepakati besaran harga minyak mentah Indonesia (ICP) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 sebesar 60 dolar AS per barel.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Harga Minyak Mentah Indonesia

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR menyepakati besaran harga minyak mentah Indonesia (ICP) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya