Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Sejumlah anggota Front Pembela Islam (FPI) menghadiri sidang perdana kasus demo rusuh FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2015). Novel Bamukmin didakwa dengan pasal berlapis, yakni dakwaan primer Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan provokasi, dan Pasal 214 tentang perlawanan terhadap petugas.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Sejumlah anggota Front Pembela Islam (FPI) menghadiri sidang perdana kasus demo rusuh FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2015). Novel Bamukmin didakwa dengan pasal berlapis, yakni dakwaan primer Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan provokasi, dan Pasal 214 tentang perlawanan terhadap petugas.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Sejumlah anggota Front Pembela Islam (FPI) menghadiri sidang perdana kasus demo rusuh FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2015). Novel Bamukmin didakwa dengan pasal berlapis, yakni dakwaan primer Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan provokasi, dan Pasal 214 tentang perlawanan terhadap petugas.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Terdakwa koordinator aksi Front Pembela Islam (FPI) Habib Novel Bamukmin (tengah) dikawal petugas saat menghadiri sidang perdana kasus demo rusuh FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2015). Novel Bamukmin didakwa dengan pasal berlapis, yakni dakwaan primer Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan provokasi, dan Pasal 214 tentang perlawanan terhadap petugas.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Terdakwa koordinator aksi Front Pembela Islam (FPI) Habib Novel Bamukmin (tengah) berjalan menggunakan tongkat saat menghadiri sidang perdana kasus demo rusuh FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2015). Novel Bamukmin didakwa dengan pasal berlapis, yakni dakwaan primer Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan provokasi, dan Pasal 214 tentang perlawanan terhadap petugas.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Sidang Perdana Kasus Demo Rusuh FPI

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa koordinator aksi Front Pembela Islam (FPI) Habib Novel Bamukmin (tengah) menghadiri sidang perdana kasus demo rusuh FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2015).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya