Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Polisi berdiri didekat motor hasil rampasan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2015).
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Seseorang menyentuh parang pada rilis pencurian dengan kekerasan (curas) di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2015). Dari hasil pengungkapan kejahatan curas ini, Polres Metro Jaksel mengamankan 6 pelaku beserta hasil rampasan 5 unit sepeda motor. Akibat perbuatan tersebut, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Pelaku kejahatan dihadirkan pada rilis pencurian dengan kekerasan (curas) di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2015). Dari hasil pengungkapan kejahatan curas ini, Polres Metro Jaksel mengamankan 6 pelaku beserta hasil rampasan 5 unit sepeda motor. Akibat perbuatan tersebut, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Enam pelaku dihadirkan pada rilis pencurian dengan kekerasan (curas) di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2015). Dari hasil pengungkapan kejahatan curas ini, Polres Metro Jaksel mengamankan 6 pelaku beserta hasil rampasan 5 unit sepeda motor. Akibat perbuatan tersebut, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Enam pelaku dihadirkan pada rilis pencurian dengan kekerasan (curas) di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2015). Dari hasil pengungkapan kejahatan curas ini, Polres Metro Jaksel mengamankan 6 pelaku beserta hasil rampasan 5 unit sepeda motor. Akibat perbuatan tersebut, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Kapolres Polda Metro Jaksel Kombes Pol Wahyu Hadiningrat (kanan) menunjukkan barang bukti senjata api mainan saat gelar rilis pencurian dengan kekerasan (curas) di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2015). Dari hasil pengungkapan kejahatan curas ini, Polres Metro Jaksel mengamankan 6 pelaku beserta hasil rampasan 5 unit sepeda motor. Akibat perbuatan tersebut, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Polres Metro Jaksel Rilis Curas

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Kapolres Polda Metro Jaksel Kombes Pol Wahyu Hadiningrat (kanan) menunjukkan senjata api mainan saat gelar rilis pencurian dengan kekerasan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2015).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya