Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Polisi memberhentikan pengendara sepeda motor yang melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2015). Larangan sepeda motor masuk Jalan MT Thamrin hingga Medan Merdeka Barat sudah resmi diberlakukan. Bagi pengendara yang melanggar, dikenakan sanksi tilang maksimal Rp500 ribu.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Polisi melihat pengendara sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2015). Larangan sepeda motor masuk Jalan MT Thamrin hingga Medan Merdeka Barat sudah resmi diberlakukan. Bagi pengendara yang melanggar, dikenakan sanksi tilang maksimal Rp500 ribu.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Pengendara berbicara dengan polisi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2015). Larangan sepeda motor masuk Jalan MT Thamrin hingga Medan Merdeka Barat sudah resmi diberlakukan. Bagi pengendara yang melanggar, dikenakan sanksi tilang maksimal Rp500 ribu.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Polisi mengisi formulir tilang di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2015). Larangan sepeda motor masuk Jalan MT Thamrin hingga Medan Merdeka Barat sudah resmi diberlakukan. Bagi pengendara yang melanggar, dikenakan sanksi tilang maksimal Rp500 ribu.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Pengendara sepeda motor melintasi petugas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2015). Larangan sepeda motor masuk Jalan MT Thamrin hingga Medan Merdeka Barat sudah resmi diberlakukan. Bagi pengendara yang melanggar, dikenakan sanksi tilang maksimal Rp500 ribu.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Masih Banyak Pemotor Kena Denda Tilang Jalur Thamrin

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Polisi memberhentikan pengendara sepeda motor yang melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2015).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya