Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Terdakwa Gulat Manurung hadir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2015).
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Tersangka Gubernur Riau nonaktif Riau Annas Maamun bersaksi dalam kasus dugaan suap alih fungsi hutan dengan terdakwa Gulat Manurung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2015). Annas Maamun pada kesaksiannya mengakui, barang bukti uang suap yang berasal dari Gulat Manurung ketika dirinya ditangkap oleh petugas KPK di rumahnya di kawasan Cibubur, sejumlah 156 ribu dolar Singapura dan Rp400 juta. Namun, Annas menyangkal uang Rp60 juta yang ditemukan petugas di dalam tas Gulat.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Tersangka Gubernur Riau nonaktif Riau Annas Maamun bersaksi dalam kasus dugaan suap alih fungsi hutan dengan terdakwa Gulat Manurung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2015). Annas Maamun pada kesaksiannya mengakui, barang bukti uang suap yang berasal dari Gulat Manurung ketika dirinya ditangkap oleh petugas KPK di rumahnya di kawasan Cibubur, sejumlah 156 ribu dolar Singapura dan Rp400 juta. Namun, Annas menyangkal uang Rp60 juta yang ditemukan petugas di dalam tas Gulat.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Tersangka Gubernur Riau nonaktif Riau Annas Maamun bersaksi dalam kasus dugaan suap alih fungsi hutan dengan terdakwa Gulat Manurung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2015). Annas Maamun pada kesaksiannya mengakui, barang bukti uang suap yang berasal dari Gulat Manurung ketika dirinya ditangkap oleh petugas KPK di rumahnya di kawasan Cibubur, sejumlah 156 ribu dolar Singapura dan Rp400 juta. Namun, Annas menyangkal uang Rp60 juta yang ditemukan petugas di dalam tas Gulat.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Tersangka Gubernur Riau nonaktif Riau Annas Maamun bersaksi dalam kasus dugaan suap alih fungsi hutan dengan terdakwa Gulat Manurung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2015). Annas Maamun pada kesaksiannya mengakui, barang bukti uang suap yang berasal dari Gulat Manurung ketika dirinya ditangkap oleh petugas KPK di rumahnya di kawasan Cibubur, sejumlah 156 ribu dolar Singapura dan Rp400 juta. Namun, Annas menyangkal uang Rp60 juta yang ditemukan petugas di dalam tas Gulat.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Tersangka Gubernur Riau nonaktif Riau Annas Maamun bersaksi dalam kasus dugaan suap alih fungsi hutan dengan terdakwa Gulat Manurung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2015). Annas Maamun pada kesaksiannya mengakui, barang bukti uang suap yang berasal dari Gulat Manurung ketika dirinya ditangkap oleh petugas KPK di rumahnya di kawasan Cibubur, sejumlah 156 ribu dolar Singapura dan Rp400 juta. Namun, Annas menyangkal uang Rp60 juta yang ditemukan petugas di dalam tas Gulat.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Annas Maamun Bersaksi di Sidang Gulat Manurung

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Tersangka Gubernur Riau nonaktif Riau Annas Maamun bersaksi dalam kasus dugaan suap alih fungsi hutan dengan terdakwa Gulat Manurung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2015).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya