Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Pengendara sepeda motor memasuki kawasan dilarang sepeda motor di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, Jumat (16/1/2015). Polda Metro Jaya akan memberlakukan sistem tindak langsung (tilang) kepada pengendara motor yang memasuki kawasan bebas sepeda motor mulai dari Jalan M.H. Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat pada Minggu (18/1/2015).
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Pengendara sepeda motor memasuki kawasan dilarang sepeda motor di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, Jumat (16/1/2015). Polda Metro Jaya akan memberlakukan sistem tindak langsung (tilang) kepada pengendara motor yang memasuki kawasan bebas sepeda motor mulai dari Jalan M.H. Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat pada Minggu (18/1/2015).
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Pengendara sepeda motor ditegur polisi saat memasuki kawasan dilarang sepeda motor di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, Jumat (16/1/2015). Polda Metro Jaya akan memberlakukan sistem tindak langsung (tilang) kepada pengendara motor yang memasuki kawasan bebas sepeda motor mulai dari Jalan M.H. Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat pada Minggu (18/1/2015).
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Polisi yang mengendarai sepeda motor memasuki kawasan dilarang sepeda motor di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, Jumat (16/1/2015). Polda Metro Jaya akan memberlakukan sistem tindak langsung (tilang) kepada pengendara motor yang memasuki kawasan bebas sepeda motor mulai dari Jalan M.H. Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat pada Minggu (18/1/2015).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Penindakan Kawasan Bebas Sepeda Motor

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Polisi yang mengendarai sepeda motor memasuki kawasan dilarang sepeda motor di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, Jumat (16/1/2015).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya