Kembali
Share
https://digital.okezone.com/view/NaN/aN/aN/1/18060/komjen-bg-ditetapkan-sebagai-tersangka
Foto 1 / 7
Perbesar
Ketua KPK Abraham Samad (kanan) dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto memberi keterangan penetapan tersangka Komjen BG di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2015). KPK menetapkan Kepala Lembaga Pendidikan Polri tersebut sebagai tersangka kasus rekening gendut. KPK mengaku telah mengantongi lebih dari dua alat bukti. Penyelidikan terhadap tersangka dilakukan KPK sejak Juli 2014.
Foto 2 / 7
Perbesar
Ketua KPK Abraham Samad (kanan) dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto memberi keterangan penetapan tersangka Komjen BG di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2015). KPK menetapkan Kepala Lembaga Pendidikan Polri tersebut sebagai tersangka kasus rekening gendut. KPK mengaku telah mengantongi lebih dari dua alat bukti. Penyelidikan terhadap tersangka dilakukan KPK sejak Juli 2014.
Foto 3 / 7
Perbesar
Ketua KPK Abraham Samad memberi keterangan penetapan tersangka Komjen BG di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2015). KPK menetapkan Kepala Lembaga Pendidikan Polri tersebut sebagai tersangka kasus rekening gendut. KPK mengaku telah mengantongi lebih dari dua alat bukti. Penyelidikan terhadap tersangka dilakukan KPK sejak Juli 2014.
Foto 4 / 7
Perbesar
Ketua KPK Abraham Samad (kanan) dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto memberi keterangan penetapan tersangka Komjen BG di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2015). KPK menetapkan Kepala Lembaga Pendidikan Polri tersebut sebagai tersangka kasus rekening gendut. KPK mengaku telah mengantongi lebih dari dua alat bukti. Penyelidikan terhadap tersangka dilakukan KPK sejak Juli 2014.
Foto 5 / 7
Perbesar
Ketua KPK Abraham Samad (kanan) dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto memberi keterangan penetapan tersangka Komjen BG di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2015). KPK menetapkan Kepala Lembaga Pendidikan Polri tersebut sebagai tersangka kasus rekening gendut. KPK mengaku telah mengantongi lebih dari dua alat bukti. Penyelidikan terhadap tersangka dilakukan KPK sejak Juli 2014.
Foto 6 / 7
Perbesar
Ketua KPK Abraham Samad (kanan) dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto memberi keterangan penetapan tersangka Komjen BG di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2015). KPK menetapkan Kepala Lembaga Pendidikan Polri tersebut sebagai tersangka kasus rekening gendut. KPK mengaku telah mengantongi lebih dari dua alat bukti. Penyelidikan terhadap tersangka dilakukan KPK sejak Juli 2014.
Foto 7 / 7
Perbesar
Ketua KPK Abraham Samad (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kiri) dan Kepala bagian Humas dan Informasi Priharsa Nugraha memberi keterangan penetapan tersangka Komjen BG di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2015). KPK menetapkan Kepala Lembaga Pendidikan Polri tersebut sebagai tersangka kasus rekening gendut. KPK mengaku telah mengantongi lebih dari dua alat bukti. Penyelidikan terhadap tersangka dilakukan KPK sejak Juli 2014.
Advertisement
Komjen BG Ditetapkan sebagai Tersangka
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
KPK menetapkan Komjen BG sebagai tersangka kasus rekening gendut. KPK mengaku telah mengantongi lebih dari dua alat bukti.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya