Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 7
Perbesar
img-1
Ketua KPK Abraham Samad (kanan) dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto memberi keterangan penetapan tersangka Komjen BG di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2015). KPK menetapkan Kepala Lembaga Pendidikan Polri tersebut sebagai tersangka kasus rekening gendut. KPK mengaku telah mengantongi lebih dari dua alat bukti. Penyelidikan terhadap tersangka dilakukan KPK sejak Juli 2014.
Foto 2 / 7
Perbesar
img-2
Ketua KPK Abraham Samad (kanan) dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto memberi keterangan penetapan tersangka Komjen BG di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2015). KPK menetapkan Kepala Lembaga Pendidikan Polri tersebut sebagai tersangka kasus rekening gendut. KPK mengaku telah mengantongi lebih dari dua alat bukti. Penyelidikan terhadap tersangka dilakukan KPK sejak Juli 2014.
Foto 3 / 7
Perbesar
img-3
Ketua KPK Abraham Samad memberi keterangan penetapan tersangka Komjen BG di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2015). KPK menetapkan Kepala Lembaga Pendidikan Polri tersebut sebagai tersangka kasus rekening gendut. KPK mengaku telah mengantongi lebih dari dua alat bukti. Penyelidikan terhadap tersangka dilakukan KPK sejak Juli 2014.
Foto 4 / 7
Perbesar
img-4
Ketua KPK Abraham Samad (kanan) dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto memberi keterangan penetapan tersangka Komjen BG di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2015). KPK menetapkan Kepala Lembaga Pendidikan Polri tersebut sebagai tersangka kasus rekening gendut. KPK mengaku telah mengantongi lebih dari dua alat bukti. Penyelidikan terhadap tersangka dilakukan KPK sejak Juli 2014.
Foto 5 / 7
Perbesar
img-5
Ketua KPK Abraham Samad (kanan) dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto memberi keterangan penetapan tersangka Komjen BG di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2015). KPK menetapkan Kepala Lembaga Pendidikan Polri tersebut sebagai tersangka kasus rekening gendut. KPK mengaku telah mengantongi lebih dari dua alat bukti. Penyelidikan terhadap tersangka dilakukan KPK sejak Juli 2014.
Foto 6 / 7
Perbesar
img-6
Ketua KPK Abraham Samad (kanan) dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto memberi keterangan penetapan tersangka Komjen BG di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2015). KPK menetapkan Kepala Lembaga Pendidikan Polri tersebut sebagai tersangka kasus rekening gendut. KPK mengaku telah mengantongi lebih dari dua alat bukti. Penyelidikan terhadap tersangka dilakukan KPK sejak Juli 2014.
Foto 7 / 7
Perbesar
img-7
Ketua KPK Abraham Samad (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kiri) dan Kepala bagian Humas dan Informasi Priharsa Nugraha memberi keterangan penetapan tersangka Komjen BG di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2015). KPK menetapkan Kepala Lembaga Pendidikan Polri tersebut sebagai tersangka kasus rekening gendut. KPK mengaku telah mengantongi lebih dari dua alat bukti. Penyelidikan terhadap tersangka dilakukan KPK sejak Juli 2014.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Komjen BG Ditetapkan sebagai Tersangka

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

KPK menetapkan Komjen BG sebagai tersangka kasus rekening gendut. KPK mengaku telah mengantongi lebih dari dua alat bukti.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya