Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 12
Perbesar
img-1
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan berfoto bersama sejumlah wartawan sebelum menggelar konferensi pers di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (9/1/2015). Kementerian Perhubungan telah melakukan audit terhadap maskapai penerbangan, di mana 61 penerbangan dari lima maskapai melanggar perizinan, yakni Garuda Indonesia sebanyak empat pelanggaran, Lion Air 35 pelanggaran, Wings Air 18 pelanggaran, Trans Nusa satu pelanggaran, dan Susi Air tiga pelanggaran.
Foto 2 / 12
Perbesar
img-2
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan berfoto bersama sejumlah wartawan sebelum menggelar konferensi pers di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (9/1/2015). Kementerian Perhubungan telah melakukan audit terhadap maskapai penerbangan, di mana 61 penerbangan dari lima maskapai melanggar perizinan, yakni Garuda Indonesia sebanyak empat pelanggaran, Lion Air 35 pelanggaran, Wings Air 18 pelanggaran, Trans Nusa satu pelanggaran, dan Susi Air tiga pelanggaran.
Foto 3 / 12
Perbesar
img-3
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan berfoto bersama sejumlah wartawan sebelum menggelar konferensi pers di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (9/1/2015). Kementerian Perhubungan telah melakukan audit terhadap maskapai penerbangan, di mana 61 penerbangan dari lima maskapai melanggar perizinan, yakni Garuda Indonesia sebanyak empat pelanggaran, Lion Air 35 pelanggaran, Wings Air 18 pelanggaran, Trans Nusa satu pelanggaran, dan Susi Air tiga pelanggaran.
Foto 4 / 12
Perbesar
img-4
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menggelar konferensi pers di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (9/1/2015). Kementerian Perhubungan telah melakukan audit terhadap maskapai penerbangan, di mana 61 penerbangan dari lima maskapai melanggar perizinan, yakni Garuda Indonesia sebanyak empat pelanggaran, Lion Air 35 pelanggaran, Wings Air 18 pelanggaran, Trans Nusa satu pelanggaran, dan Susi Air tiga pelanggaran.
Foto 5 / 12
Perbesar
img-5
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menggelar konferensi pers di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (9/1/2015). Kementerian Perhubungan telah melakukan audit terhadap maskapai penerbangan, di mana 61 penerbangan dari lima maskapai melanggar perizinan, yakni Garuda Indonesia sebanyak empat pelanggaran, Lion Air 35 pelanggaran, Wings Air 18 pelanggaran, Trans Nusa satu pelanggaran, dan Susi Air tiga pelanggaran.
Foto 6 / 12
Perbesar
img-6
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menggelar konferensi pers di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (9/1/2015). Kementerian Perhubungan telah melakukan audit terhadap maskapai penerbangan, di mana 61 penerbangan dari lima maskapai melanggar perizinan, yakni Garuda Indonesia sebanyak empat pelanggaran, Lion Air 35 pelanggaran, Wings Air 18 pelanggaran, Trans Nusa satu pelanggaran, dan Susi Air tiga pelanggaran.
Foto 7 / 12
Perbesar
img-7
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menggelar konferensi pers di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (9/1/2015). Kementerian Perhubungan telah melakukan audit terhadap maskapai penerbangan, di mana 61 penerbangan dari lima maskapai melanggar perizinan, yakni Garuda Indonesia sebanyak empat pelanggaran, Lion Air 35 pelanggaran, Wings Air 18 pelanggaran, Trans Nusa satu pelanggaran, dan Susi Air tiga pelanggaran.
Foto 8 / 12
Perbesar
img-8
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan (kanan) bersama Kepala Pusat Komunikasi Publik JA Barata (kiri) dan Inspektur Jenderal Kemenhub Imran Rasjid (tengah) menggelar konferensi pers di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (9/1/2015). Kementerian Perhubungan telah melakukan audit terhadap maskapai penerbangan, di mana 61 penerbangan dari lima maskapai melanggar perizinan, yakni Garuda Indonesia sebanyak empat pelanggaran, Lion Air 35 pelanggaran, Wings Air 18 pelanggaran, Trans Nusa satu pelanggaran, dan Susi Air tiga pelanggaran.
Foto 9 / 12
Perbesar
img-9
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menggelar konferensi pers di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (9/1/2015). Kementerian Perhubungan telah melakukan audit terhadap maskapai penerbangan, di mana 61 penerbangan dari lima maskapai melanggar perizinan, yakni Garuda Indonesia sebanyak empat pelanggaran, Lion Air 35 pelanggaran, Wings Air 18 pelanggaran, Trans Nusa satu pelanggaran, dan Susi Air tiga pelanggaran.
Foto 10 / 12
Perbesar
img-10
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan (kanan) bersama Kepala Pusat Komunikasi Publik JA Barata (kiri) dan Inspektur Jenderal Kemenhub Imran Rasjid (tengah) menggelar konferensi pers di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (9/1/2015). Kementerian Perhubungan telah melakukan audit terhadap maskapai penerbangan, di mana 61 penerbangan dari lima maskapai melanggar perizinan, yakni Garuda Indonesia sebanyak empat pelanggaran, Lion Air 35 pelanggaran, Wings Air 18 pelanggaran, Trans Nusa satu pelanggaran, dan Susi Air tiga pelanggaran.
Foto 11 / 12
Perbesar
img-11
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan (kedua kanan) bersamaKepala Pusat Komunikasi Publik JA Barata (kiri), Inspektur Jenderal Kemenhub Imran Rasjid (kedua kiri) dan Sekjen Kemenhub Santoso Edi Wibowo (kanan) menggelar konferensi pers di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (9/1/2015). Kementerian Perhubungan telah melakukan audit terhadap maskapai penerbangan, di mana 61 penerbangan dari lima maskapai melanggar perizinan, yakni Garuda Indonesia sebanyak empat pelanggaran, Lion Air 35 pelanggaran, Wings Air 18 pelanggaran, Trans Nusa satu pelanggaran, dan Susi Air tiga pelanggaran.
Foto 12 / 12
Perbesar
img-12
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan (kedua kanan) bersamaKepala Pusat Komunikasi Publik JA Barata (kiri), Inspektur Jenderal Kemenhub Imran Rasjid (kedua kiri) dan Sekjen Kemenhub Santoso Edi Wibowo (kanan) menggelar konferensi pers di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (9/1/2015). Kementerian Perhubungan telah melakukan audit terhadap maskapai penerbangan, di mana 61 penerbangan dari lima maskapai melanggar perizinan, yakni Garuda Indonesia sebanyak empat pelanggaran, Lion Air 35 pelanggaran, Wings Air 18 pelanggaran, Trans Nusa satu pelanggaran, dan Susi Air tiga pelanggaran.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Lima Maskapai Langgar Perizinan

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Kementerian Perhubungan telah melakukan audit terhadap maskapai penerbangan, di mana 61 penerbangan dari lima maskapai melanggar perizinan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya