Kembali
Share
https://digital.okezone.com/view/NaN/aN/aN/6/17947/kepala-bnn-fariz-rm-wajib-direhabilitasi
Foto 1 / 7
Perbesar
Kepala Badan Narkotika Nasional, Anang Iskandar, saat ditemui di MNC Plaza, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2015). Terkait kasus narkoba musisi Fariz RM, Anang mengatakan, Fariz RM harus direhabilitasi sesuai dengan UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.
Foto 2 / 7
Perbesar
Kepala Badan Narkotika Nasional, Anang Iskandar, saat ditemui di MNC Plaza, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2015). Terkait kasus narkoba musisi Fariz RM, Anang mengatakan, Fariz RM harus direhabilitasi sesuai dengan UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.
Foto 3 / 7
Perbesar
Kepala Badan Narkotika Nasional, Anang Iskandar, saat ditemui di MNC Plaza, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2015). Terkait kasus narkoba musisi Fariz RM, Anang mengatakan, Fariz RM harus direhabilitasi sesuai dengan UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.
Foto 4 / 7
Perbesar
Kepala Badan Narkotika Nasional, Anang Iskandar, saat ditemui di MNC Plaza, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2015). Terkait kasus narkoba musisi Fariz RM, Anang mengatakan, Fariz RM harus direhabilitasi sesuai dengan UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.
Foto 5 / 7
Perbesar
Kepala Badan Narkotika Nasional, Anang Iskandar, saat ditemui di MNC Plaza, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2015). Terkait kasus narkoba musisi Fariz RM, Anang mengatakan, Fariz RM harus direhabilitasi sesuai dengan UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.
Foto 6 / 7
Perbesar
Kepala Badan Narkotika Nasional, Anang Iskandar, saat ditemui di MNC Plaza, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2015). Terkait kasus narkoba musisi Fariz RM, Anang mengatakan, Fariz RM harus direhabilitasi sesuai dengan UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.
Foto 7 / 7
Perbesar
Kepala Badan Narkotika Nasional, Anang Iskandar, saat ditemui di MNC Plaza, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2015). Terkait kasus narkoba musisi Fariz RM, Anang mengatakan, Fariz RM harus direhabilitasi sesuai dengan UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.
Advertisement
Kepala BNN: Fariz RM Wajib Direhabilitasi
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Kepala Badan Narkotika Nasional, Anang Iskandar, saat ditemui di MNC Plaza, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2015).
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya