Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 7
Perbesar
img-1
Kepala Badan Narkotika Nasional, Anang Iskandar, saat ditemui di MNC Plaza, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2015). Terkait kasus narkoba musisi Fariz RM, Anang mengatakan, Fariz RM harus direhabilitasi sesuai dengan UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.
Foto 2 / 7
Perbesar
img-2
Kepala Badan Narkotika Nasional, Anang Iskandar, saat ditemui di MNC Plaza, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2015). Terkait kasus narkoba musisi Fariz RM, Anang mengatakan, Fariz RM harus direhabilitasi sesuai dengan UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.
Foto 3 / 7
Perbesar
img-3
Kepala Badan Narkotika Nasional, Anang Iskandar, saat ditemui di MNC Plaza, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2015). Terkait kasus narkoba musisi Fariz RM, Anang mengatakan, Fariz RM harus direhabilitasi sesuai dengan UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.
Foto 4 / 7
Perbesar
img-4
Kepala Badan Narkotika Nasional, Anang Iskandar, saat ditemui di MNC Plaza, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2015). Terkait kasus narkoba musisi Fariz RM, Anang mengatakan, Fariz RM harus direhabilitasi sesuai dengan UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.
Foto 5 / 7
Perbesar
img-5
Kepala Badan Narkotika Nasional, Anang Iskandar, saat ditemui di MNC Plaza, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2015). Terkait kasus narkoba musisi Fariz RM, Anang mengatakan, Fariz RM harus direhabilitasi sesuai dengan UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.
Foto 6 / 7
Perbesar
img-6
Kepala Badan Narkotika Nasional, Anang Iskandar, saat ditemui di MNC Plaza, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2015). Terkait kasus narkoba musisi Fariz RM, Anang mengatakan, Fariz RM harus direhabilitasi sesuai dengan UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.
Foto 7 / 7
Perbesar
img-7
Kepala Badan Narkotika Nasional, Anang Iskandar, saat ditemui di MNC Plaza, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2015). Terkait kasus narkoba musisi Fariz RM, Anang mengatakan, Fariz RM harus direhabilitasi sesuai dengan UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Kepala BNN: Fariz RM Wajib Direhabilitasi

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Kepala Badan Narkotika Nasional, Anang Iskandar, saat ditemui di MNC Plaza, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2015).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya