Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 7
Perbesar
img-1
Terdakwa Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Avrian saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2014). Riefan Avrian dihukum 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Riefan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.
Foto 2 / 7
Perbesar
img-2
Terdakwa Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Avrian usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2014). Riefan Avrian dihukum 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Riefan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.
Foto 3 / 7
Perbesar
img-3
Terdakwa Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Avrian saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2014). Riefan Avrian dihukum 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Riefan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.
Foto 4 / 7
Perbesar
img-4
Terdakwa Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Avrian usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2014). Riefan Avrian dihukum 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Riefan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.
Foto 5 / 7
Perbesar
img-5
Terdakwa Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Avrian usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2014). Riefan Avrian dihukum 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Riefan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.
Foto 6 / 7
Perbesar
img-6
Terdakwa Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Avrian usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2014). Riefan Avrian dihukum 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Riefan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.
Foto 7 / 7
Perbesar
img-7
Terdakwa Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Avrian usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2014). Riefan Avrian dihukum 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Riefan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Riefan Avrian Divonis 6 Tahun Bui

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Avrian menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2014).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya