Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Dari kiri: Direktur MNC Arya Sinulingga, Kuasa Hukum MNC TV Hotman Paris Hutapea, Kuasa Hukum PT Berkah Andi F. Simangunsong, Direktur Utama MNC TV S. N. Suwisma, dan Direktur MNC TV Ruby Panjaitan, memberikan keterangan kepada wartawan terkait sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) di Jakarta, Jumat (12/12/2014). Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) telah memutuskan beberapa hal penting terkait kasus tersebut, yakni pengalihan 75% saham TPI dari PT Berkah kepada MNC Group dinyatakan sah secara hukum.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Kuasa Hukum PT Berkah Karya Bersama, Andi F. Simangunsong menjawab pertanyaan wartawan terkait sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) di Jakarta, Jumat (12/12/2014). Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) telah memutuskan beberapa hal penting terkait kasus tersebut, yakni pengalihan 75% saham TPI dari PT Berkah kepada MNC Group dinyatakan sah secara hukum.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Direktur MNC Arya Sinulingga memberikan keterangan kepada wartawan terkait sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) di Jakarta, Jumat (12/12/2014). Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) telah memutuskan beberapa hal penting terkait kasus tersebut, yakni pengalihan 75% saham TPI dari PT Berkah kepada MNC Group dinyatakan sah secara hukum.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Kuasa Hukum MNCTV Hotman Paris Hutapea (kiri) dan Kuasa Hukum PT Berkah Karya Bersama, Andi F. Simangunsong memberikan keterangan kepada wartawan terkait sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) di Jakarta, Jumat (12/12/2014). Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) telah memutuskan beberapa hal penting terkait kasus tersebut, yakni pengalihan 75% saham TPI dari PT Berkah kepada MNC Group dinyatakan sah secara hukum.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Kuasa Hukum MNCTV Hotman Paris Hutapea memberikan keterangan kepada wartawan terkait sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) di Jakarta, Jumat (12/12/2014). Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) telah memutuskan beberapa hal penting terkait kasus tersebut, yakni pengalihan 75% saham TPI dari PT Berkah kepada MNC Group dinyatakan sah secara hukum.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Kuasa Hukum PT Berkah Karya Bersama, Andi F. Simangunsong (dua kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) di Jakarta, Jumat (12/12/2014). Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) telah memutuskan beberapa hal penting terkait kasus tersebut, yakni pengalihan 75% saham TPI dari PT Berkah kepada MNC Group dinyatakan sah secara hukum.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Konpers Putusan BANI Terkait Kepemilikan TPI

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

PT Berkah Karya Bersama menyampaikan hasil putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) terkait sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya