Kembali
Share
https://digital.okezone.com/view/NaN/aN/aN/1/17558/vonis-20-tahun-terpidana-hafitd-tampak-tenang
Foto 1 / 6
Perbesar
Terpidana kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Hafitd menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (9/12/2014). Ahmad Hafitd dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama. Dia dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 Ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Foto 2 / 6
Perbesar
Terpidana kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Hafitd menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (9/12/2014). Ahmad Hafitd dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama. Dia dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 Ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Foto 3 / 6
Perbesar
Terpidana kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Hafitd menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (9/12/2014). Ahmad Hafitd dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama. Dia dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 Ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Foto 4 / 6
Perbesar
Terpidana kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Hafitd menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (9/12/2014). Ahmad Hafitd dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama. Dia dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 Ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Foto 5 / 6
Perbesar
Terpidana kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Hafitd menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (9/12/2014). Ahmad Hafitd dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama. Dia dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 Ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Foto 6 / 6
Perbesar
Terpidana kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Hafitd tampak tenang saat berjalan keluar ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (9/12/2014). Ahmad Hafitd dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama. Dia dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 Ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement
Vonis 20 Tahun, Terpidana Hafitd Tampak Tenang
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Terpidana kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Hafitd tampak tenang saat berjalan keluar ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (9/12/2014).
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya