Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 7
Perbesar
img-1
Terpidana kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Assyifa Ramadani pingsan di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (9/12/2014). Assyifa Ramadani dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana seumur hidup.
Foto 2 / 7
Perbesar
img-2
Terpidana kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Assyifa Ramadani saat menjalani persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (9/12/2014). Assyifa Ramadani dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana seumur hidup.
Foto 3 / 7
Perbesar
img-3
Terpidana kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Assyifa Ramadani (kiri) saat menjalani persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (9/12/2014). Assyifa Ramadani dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana seumur hidup.
Foto 4 / 7
Perbesar
img-4
Terpidana kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Assyifa Ramadani (kanan) saat menjalani persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (9/12/2014). Assyifa Ramadani dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana seumur hidup.
Foto 5 / 7
Perbesar
img-5
Terpidana kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Assyifa Ramadani (tengah) menangis saat berjalan keluar ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (9/12/2014). Assyifa Ramadani dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana seumur hidup.
Foto 6 / 7
Perbesar
img-6
Terpidana kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Assyifa Ramadani pingsan di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (9/12/2014). Assyifa Ramadani dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana seumur hidup.
Foto 7 / 7
Perbesar
img-7
Terpidana kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Assyifa Ramadani (tengah) menangis saat berjalan keluar ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (9/12/2014). Assyifa Ramadani dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana seumur hidup.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Assyifa Menangis Histeris Usai Vonis 20 Tahun

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terpidana kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Assyifa Ramadani (tengah) menangis saat berjalan keluar ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (9/12/2014).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya