Kembali
Share
https://digital.okezone.com/view/NaN/aN/aN/1/17489/eks-wakil-rektor-ui-dihukum-2-5-tahun-penjara
Foto 1 / 5
Perbesar
Eks Wakil Rektor bidang SDM, Keuangan dan Administrasi Umum Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (3/12/2014). Tafsir dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Majelis Hakim menyatakan Tafsir terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek instalasi infrastruktur teknologi informasi Gedung Perpustakaan UI.
Foto 2 / 5
Perbesar
Eks Wakil Rektor bidang SDM, Keuangan dan Administrasi Umum Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (3/12/2014). Tafsir dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Majelis Hakim menyatakan Tafsir terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek instalasi infrastruktur teknologi informasi Gedung Perpustakaan UI.
Foto 3 / 5
Perbesar
Eks Wakil Rektor bidang SDM, Keuangan dan Administrasi Umum Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (3/12/2014). Tafsir dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Majelis Hakim menyatakan Tafsir terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek instalasi infrastruktur teknologi informasi Gedung Perpustakaan UI.
Foto 4 / 5
Perbesar
Eks Wakil Rektor bidang SDM, Keuangan dan Administrasi Umum Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (3/12/2014). Tafsir dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Majelis Hakim menyatakan Tafsir terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek instalasi infrastruktur teknologi informasi Gedung Perpustakaan UI.
Foto 5 / 5
Perbesar
Eks Wakil Rektor bidang SDM, Keuangan dan Administrasi Umum Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (3/12/2014). Tafsir dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Majelis Hakim menyatakan Tafsir terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek instalasi infrastruktur teknologi informasi Gedung Perpustakaan UI.
Advertisement
Eks Wakil Rektor UI Dihukum 2,5 Tahun Penjara
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Eks Wakil Rektor bidang SDM, Keuangan dan Administrasi Umum Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/12/2014).
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya