Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Eks Wakil Rektor bidang SDM, Keuangan dan Administrasi Umum Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (3/12/2014). Tafsir dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Majelis Hakim menyatakan Tafsir terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek instalasi infrastruktur teknologi informasi Gedung Perpustakaan UI.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Eks Wakil Rektor bidang SDM, Keuangan dan Administrasi Umum Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (3/12/2014). Tafsir dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Majelis Hakim menyatakan Tafsir terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek instalasi infrastruktur teknologi informasi Gedung Perpustakaan UI.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Eks Wakil Rektor bidang SDM, Keuangan dan Administrasi Umum Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (3/12/2014). Tafsir dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Majelis Hakim menyatakan Tafsir terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek instalasi infrastruktur teknologi informasi Gedung Perpustakaan UI.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Eks Wakil Rektor bidang SDM, Keuangan dan Administrasi Umum Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (3/12/2014). Tafsir dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Majelis Hakim menyatakan Tafsir terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek instalasi infrastruktur teknologi informasi Gedung Perpustakaan UI.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Eks Wakil Rektor bidang SDM, Keuangan dan Administrasi Umum Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (3/12/2014). Tafsir dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Majelis Hakim menyatakan Tafsir terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek instalasi infrastruktur teknologi informasi Gedung Perpustakaan UI.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Eks Wakil Rektor UI Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Eks Wakil Rektor bidang SDM, Keuangan dan Administrasi Umum Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/12/2014).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya