Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Juru Bicara KPK Johan Budi memperlihatkan surat yang merupakan barang bukti temuan pelanggaran narapidana (napi) Rutan KPK, di Jakarta, Kamis (27/11/2014). KPK menemukan pelanggaran napi Rutan KPK, berupa ponsel yang disembunyikan dalam buku dan uang tunai. Napi tersebut, antara lain Akil Mochtar, Anas Urbaningrum, dan Wawan. Atas perbuatan itu, mereka dikenai sanksi larangan dijenguk keluarga.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Surat yang merupakan barang bukti temuan pelanggaran narapidana (napi) Rutan KPK, di Jakarta, Kamis (27/11/2014). KPK menemukan pelanggaran napi Rutan KPK, berupa ponsel yang disembunyikan dalam buku dan uang tunai. Napi tersebut, antara lain Akil Mochtar, Anas Urbaningrum, dan Wawan. Atas perbuatan itu, mereka dikenai sanksi larangan dijenguk keluarga.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Juru Bicara KPK Johan Budi memperlihatkan foto barang bukti temuan pelanggaran narapidana (napi) Rutan KPK, di Jakarta, Kamis (27/11/2014). KPK menemukan pelanggaran napi Rutan KPK, berupa ponsel yang disembunyikan dalam buku dan uang tunai. Napi tersebut, antara lain Akil Mochtar, Anas Urbaningrum, dan Wawan. Atas perbuatan itu, mereka dikenai sanksi larangan dijenguk keluarga.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Juru Bicara KPK Johan Budi memperlihatkan foto barang bukti temuan pelanggaran narapidana (napi) Rutan KPK, di Jakarta, Kamis (27/11/2014). KPK menemukan pelanggaran napi Rutan KPK, berupa ponsel yang disembunyikan dalam buku dan uang tunai. Napi tersebut, antara lain Akil Mochtar, Anas Urbaningrum, dan Wawan. Atas perbuatan itu, mereka dikenai sanksi larangan dijenguk keluarga.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Juru Bicara KPK Johan Budi memperlihatkan foto barang bukti temuan pelanggaran narapidana (napi) Rutan KPK, di Jakarta, Kamis (27/11/2014). KPK menemukan pelanggaran napi Rutan KPK, berupa ponsel yang disembunyikan dalam buku dan uang tunai. Napi tersebut, antara lain Akil Mochtar, Anas Urbaningrum, dan Wawan. Atas perbuatan itu, mereka dikenai sanksi larangan dijenguk keluarga.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Juru Bicara KPK Johan Budi memperlihatkan foto barang bukti temuan pelanggaran narapidana (napi) Rutan KPK, di Jakarta, Kamis (27/11/2014). KPK menemukan pelanggaran napi Rutan KPK, berupa ponsel yang disembunyikan dalam buku dan uang tunai. Napi tersebut, antara lain Akil Mochtar, Anas Urbaningrum, dan Wawan. Atas perbuatan itu, mereka dikenai sanksi larangan dijenguk keluarga.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Temuan Pelanggaran Napi Rutan KPK

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Juru Bicara KPK Johan Budi memperlihatkan foto barang bukti temuan pelanggaran narapidana (napi) Rutan KPK, di Jakarta, Kamis (27/11/2014).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya