Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Dharry Hiu (kiri) dan Frans Hiu (kanan) tiba di Kantor Kemenlu, Jakarta, Kamis (20/11/2014). Frans Hiu dan Dharry Hiu merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berhasil dibebaskan dari hukuman mati di Malaysia atas tuduhan penyebab meninggalnya seorang warga negara Malaysia bernama Kharti Raja yang terjadi pada 3 Desember 2010.
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Menlu Retno L.P.Marsudi (tengah) berjabat tangan dengan Dharry Hiu (kanan) dan Frans Hiu (kiri) di Kantor Kemenlu, Jakarta, Kamis (20/11/2014). Frans dan Dharry Hiu merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berhasil dibebaskan dari hukuman mati di Malaysia atas tuduhan penyebab meninggalnya seorang warga negara Malaysia bernama Kharti Raja yang terjadi pada 3 Desember 2010.
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Menlu Retno L.P.Marsudi (tengah) berbincang dengan Dharry Hiu (kanan) dan Frans Hiu (kiri) di Kantor Kemenlu, Jakarta, Kamis (20/11/2014). Frans dan Dharry Hiu merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berhasil dibebaskan dari hukuman mati di Malaysia atas tuduhan penyebab meninggalnya seorang warga negara Malaysia bernama Kharti Raja yang terjadi pada 3 Desember 2010.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Menlu Retno L.P.Marsudi (tengah) berbincang dengan Dharry Hiu (kanan) dan Frans Hiu (kiri) di Kantor Kemenlu, Jakarta, Kamis (20/11/2014).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya