Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 20
Perbesar
img-1
Pekerja menyelesaikan pengerjaan perbaikan kapal di galangan/dok kapal Muara Baru, Jakarta Utara, Senin (17/11/2014). Pemerintah akan memberikan empat insentif bagi industri galangan kapal di luar Pulau Batam, antara lain pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diatur dalam PP No.52 tahun 2011, pembebasan bea masuk (BM) komponen, pengenaan BM kapal baru dan kapal bekas, serta fasilitas yang tidak dipungut pajak.
Foto 2 / 20
Perbesar
img-2
Pekerja menyelesaikan pengerjaan perbaikan kapal di galangan/dok kapal Muara Baru, Jakarta Utara, Senin (17/11/2014). Pemerintah akan memberikan empat insentif bagi industri galangan kapal di luar Pulau Batam, antara lain pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diatur dalam PP No.52 tahun 2011, pembebasan bea masuk (BM) komponen, pengenaan BM kapal baru dan kapal bekas, serta fasilitas yang tidak dipungut pajak.
Foto 3 / 20
Perbesar
img-3
Pekerja menyelesaikan pengerjaan perbaikan kapal di galangan/dok kapal Muara Baru, Jakarta Utara, Senin (17/11/2014). Pemerintah akan memberikan empat insentif bagi industri galangan kapal di luar Pulau Batam, antara lain pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diatur dalam PP No.52 tahun 2011, pembebasan bea masuk (BM) komponen, pengenaan BM kapal baru dan kapal bekas, serta fasilitas yang tidak dipungut pajak.
Foto 4 / 20
Perbesar
img-4
Pekerja menyelesaikan pengerjaan perbaikan kapal di galangan/dok kapal Muara Baru, Jakarta Utara, Senin (17/11/2014). Pemerintah akan memberikan empat insentif bagi industri galangan kapal di luar Pulau Batam, antara lain pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diatur dalam PP No.52 tahun 2011, pembebasan bea masuk (BM) komponen, pengenaan BM kapal baru dan kapal bekas, serta fasilitas yang tidak dipungut pajak.
Foto 5 / 20
Perbesar
img-5
Pekerja menyelesaikan pengerjaan perbaikan kapal di galangan/dok kapal Muara Baru, Jakarta Utara, Senin (17/11/2014). Pemerintah akan memberikan empat insentif bagi industri galangan kapal di luar Pulau Batam, antara lain pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diatur dalam PP No.52 tahun 2011, pembebasan bea masuk (BM) komponen, pengenaan BM kapal baru dan kapal bekas, serta fasilitas yang tidak dipungut pajak.
Foto 6 / 20
Perbesar
img-6
Pekerja menyelesaikan pengerjaan perbaikan kapal di galangan/dok kapal Muara Baru, Jakarta Utara, Senin (17/11/2014). Pemerintah akan memberikan empat insentif bagi industri galangan kapal di luar Pulau Batam, antara lain pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diatur dalam PP No.52 tahun 2011, pembebasan bea masuk (BM) komponen, pengenaan BM kapal baru dan kapal bekas, serta fasilitas yang tidak dipungut pajak.
Foto 7 / 20
Perbesar
img-7
Pekerja menyelesaikan pengerjaan perbaikan kapal di galangan/dok kapal Muara Baru, Jakarta Utara, Senin (17/11/2014). Pemerintah akan memberikan empat insentif bagi industri galangan kapal di luar Pulau Batam, antara lain pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diatur dalam PP No.52 tahun 2011, pembebasan bea masuk (BM) komponen, pengenaan BM kapal baru dan kapal bekas, serta fasilitas yang tidak dipungut pajak.
Foto 8 / 20
Perbesar
img-8
Pekerja menyelesaikan pengerjaan perbaikan kapal di galangan/dok kapal Muara Baru, Jakarta Utara, Senin (17/11/2014). Pemerintah akan memberikan empat insentif bagi industri galangan kapal di luar Pulau Batam, antara lain pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diatur dalam PP No.52 tahun 2011, pembebasan bea masuk (BM) komponen, pengenaan BM kapal baru dan kapal bekas, serta fasilitas yang tidak dipungut pajak.
Foto 9 / 20
Perbesar
img-9
Pekerja menyelesaikan pengerjaan perbaikan kapal di galangan/dok kapal Muara Baru, Jakarta Utara, Senin (17/11/2014). Pemerintah akan memberikan empat insentif bagi industri galangan kapal di luar Pulau Batam, antara lain pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diatur dalam PP No.52 tahun 2011, pembebasan bea masuk (BM) komponen, pengenaan BM kapal baru dan kapal bekas, serta fasilitas yang tidak dipungut pajak.
Foto 10 / 20
Perbesar
img-10
Pekerja menyelesaikan pengerjaan perbaikan kapal di galangan/dok kapal Muara Baru, Jakarta Utara, Senin (17/11/2014). Pemerintah akan memberikan empat insentif bagi industri galangan kapal di luar Pulau Batam, antara lain pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diatur dalam PP No.52 tahun 2011, pembebasan bea masuk (BM) komponen, pengenaan BM kapal baru dan kapal bekas, serta fasilitas yang tidak dipungut pajak.
Foto 11 / 20
Perbesar
img-11
Pekerja menyelesaikan pengerjaan perbaikan kapal di galangan/dok kapal Muara Baru, Jakarta Utara, Senin (17/11/2014). Pemerintah akan memberikan empat insentif bagi industri galangan kapal di luar Pulau Batam, antara lain pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diatur dalam PP No.52 tahun 2011, pembebasan bea masuk (BM) komponen, pengenaan BM kapal baru dan kapal bekas, serta fasilitas yang tidak dipungut pajak.
Foto 12 / 20
Perbesar
img-12
Pekerja menyelesaikan pengerjaan perbaikan kapal di galangan/dok kapal Muara Baru, Jakarta Utara, Senin (17/11/2014). Pemerintah akan memberikan empat insentif bagi industri galangan kapal di luar Pulau Batam, antara lain pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diatur dalam PP No.52 tahun 2011, pembebasan bea masuk (BM) komponen, pengenaan BM kapal baru dan kapal bekas, serta fasilitas yang tidak dipungut pajak.
Foto 13 / 20
Perbesar
img-13
Pekerja menyelesaikan pengerjaan perbaikan kapal di galangan/dok kapal Muara Baru, Jakarta Utara, Senin (17/11/2014). Pemerintah akan memberikan empat insentif bagi industri galangan kapal di luar Pulau Batam, antara lain pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diatur dalam PP No.52 tahun 2011, pembebasan bea masuk (BM) komponen, pengenaan BM kapal baru dan kapal bekas, serta fasilitas yang tidak dipungut pajak.
Foto 14 / 20
Perbesar
img-14
Pekerja menyelesaikan pengerjaan perbaikan kapal di galangan/dok kapal Muara Baru, Jakarta Utara, Senin (17/11/2014). Pemerintah akan memberikan empat insentif bagi industri galangan kapal di luar Pulau Batam, antara lain pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diatur dalam PP No.52 tahun 2011, pembebasan bea masuk (BM) komponen, pengenaan BM kapal baru dan kapal bekas, serta fasilitas yang tidak dipungut pajak.
Foto 15 / 20
Perbesar
img-15
Pekerja menyelesaikan pengerjaan perbaikan kapal di galangan/dok kapal Muara Baru, Jakarta Utara, Senin (17/11/2014). Pemerintah akan memberikan empat insentif bagi industri galangan kapal di luar Pulau Batam, antara lain pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diatur dalam PP No.52 tahun 2011, pembebasan bea masuk (BM) komponen, pengenaan BM kapal baru dan kapal bekas, serta fasilitas yang tidak dipungut pajak.
Foto 16 / 20
Perbesar
img-16
Pekerja menyelesaikan pengerjaan perbaikan kapal di galangan/dok kapal Muara Baru, Jakarta Utara, Senin (17/11/2014). Pemerintah akan memberikan empat insentif bagi industri galangan kapal di luar Pulau Batam, antara lain pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diatur dalam PP No.52 tahun 2011, pembebasan bea masuk (BM) komponen, pengenaan BM kapal baru dan kapal bekas, serta fasilitas yang tidak dipungut pajak.
Foto 17 / 20
Perbesar
img-17
Pekerja menyelesaikan pengerjaan perbaikan kapal di galangan/dok kapal Muara Baru, Jakarta Utara, Senin (17/11/2014). Pemerintah akan memberikan empat insentif bagi industri galangan kapal di luar Pulau Batam, antara lain pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diatur dalam PP No.52 tahun 2011, pembebasan bea masuk (BM) komponen, pengenaan BM kapal baru dan kapal bekas, serta fasilitas yang tidak dipungut pajak.
Foto 18 / 20
Perbesar
img-18
Pekerja menyelesaikan pengerjaan perbaikan kapal di galangan/dok kapal Muara Baru, Jakarta Utara, Senin (17/11/2014). Pemerintah akan memberikan empat insentif bagi industri galangan kapal di luar Pulau Batam, antara lain pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diatur dalam PP No.52 tahun 2011, pembebasan bea masuk (BM) komponen, pengenaan BM kapal baru dan kapal bekas, serta fasilitas yang tidak dipungut pajak.
Foto 19 / 20
Perbesar
img-19
Pekerja menyelesaikan pengerjaan perbaikan kapal di galangan/dok kapal Muara Baru, Jakarta Utara, Senin (17/11/2014). Pemerintah akan memberikan empat insentif bagi industri galangan kapal di luar Pulau Batam, antara lain pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diatur dalam PP No.52 tahun 2011, pembebasan bea masuk (BM) komponen, pengenaan BM kapal baru dan kapal bekas, serta fasilitas yang tidak dipungut pajak.
Foto 20 / 20
Perbesar
img-20
Pekerja menyelesaikan pengerjaan perbaikan kapal di galangan/dok kapal Muara Baru, Jakarta Utara, Senin (17/11/2014). Pemerintah akan memberikan empat insentif bagi industri galangan kapal di luar Pulau Batam, antara lain pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diatur dalam PP No.52 tahun 2011, pembebasan bea masuk (BM) komponen, pengenaan BM kapal baru dan kapal bekas, serta fasilitas yang tidak dipungut pajak.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

4 Insentif bagi Industri Galangan Kapal

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Pekerja menyelesaikan pengerjaan perbaikan kapal di galangan/dok kapal Muara Baru, Jakarta Utara, Senin (17/11/2014).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya