Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Mantan Kepala Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2014). Syahrul Raja Sempurnajaya divonis 8 tahun penjara denda Rp800 juta dalam kasus korupsi lahan makam di Bogor.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Mantan Kepala Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2014). Syahrul Raja Sempurnajaya divonis 8 tahun penjara denda Rp800 juta dalam kasus korupsi lahan makam di Bogor.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Mantan Kepala Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2014). Syahrul Raja Sempurnajaya divonis 8 tahun penjara denda Rp800 juta dalam kasus korupsi lahan makam di Bogor.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Mantan Kepala Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2014). Syahrul Raja Sempurnajaya divonis 8 tahun penjara denda Rp800 juta dalam kasus korupsi lahan makam di Bogor.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Mantan Kepala Bappebti Divonis 8 Tahun Penjara

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Mantan Kepala Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2014).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya