Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menjalani sidang lanjutan gugatan praperadilan terhadap Kapolda dan Kapolda Metro Jaya di Pegadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2014). Antasari yang divonis 17 tahun penjara itu menagih janji Kapolda dan Kapolri untuk mengusut tuntas siapa dalang pemberi SMS gelap yang dituduhkan kepadanya. Dia berharap, Polri yang diwakili oleh Kabareskrim Mabes Polri, Suhardi Alius, bisa hadir di persidangan untuk menyampaikan hasil penyelidikan kasus tersebut.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menjalani sidang lanjutan gugatan praperadilan terhadap Kapolda dan Kapolda Metro Jaya di Pegadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2014). Antasari yang divonis 17 tahun penjara itu menagih janji Kapolda dan Kapolri untuk mengusut tuntas siapa dalang pemberi SMS gelap yang dituduhkan kepadanya. Dia berharap, Polri yang diwakili oleh Kabareskrim Mabes Polri, Suhardi Alius, bisa hadir di persidangan untuk menyampaikan hasil penyelidikan kasus tersebut.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menjalani sidang lanjutan gugatan praperadilan terhadap Kapolda dan Kapolda Metro Jaya di Pegadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2014). Antasari yang divonis 17 tahun penjara itu menagih janji Kapolda dan Kapolri untuk mengusut tuntas siapa dalang pemberi SMS gelap yang dituduhkan kepadanya. Dia berharap, Polri yang diwakili oleh Kabareskrim Mabes Polri, Suhardi Alius, bisa hadir di persidangan untuk menyampaikan hasil penyelidikan kasus tersebut.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menjalani sidang lanjutan gugatan praperadilan terhadap Kapolda dan Kapolda Metro Jaya di Pegadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2014). Antasari yang divonis 17 tahun penjara itu menagih janji Kapolda dan Kapolri untuk mengusut tuntas siapa dalang pemberi SMS gelap yang dituduhkan kepadanya. Dia berharap, Polri yang diwakili oleh Kabareskrim Mabes Polri, Suhardi Alius, bisa hadir di persidangan untuk menyampaikan hasil penyelidikan kasus tersebut.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menjalani sidang lanjutan gugatan praperadilan terhadap Kapolda dan Kapolda Metro Jaya di Pegadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2014). Antasari yang divonis 17 tahun penjara itu menagih janji Kapolda dan Kapolri untuk mengusut tuntas siapa dalang pemberi SMS gelap yang dituduhkan kepadanya. Dia berharap, Polri yang diwakili oleh Kabareskrim Mabes Polri, Suhardi Alius, bisa hadir di persidangan untuk menyampaikan hasil penyelidikan kasus tersebut.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menjalani sidang lanjutan gugatan praperadilan terhadap Kapolda dan Kapolda Metro Jaya di Pegadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2014). Antasari yang divonis 17 tahun penjara itu menagih janji Kapolda dan Kapolri untuk mengusut tuntas siapa dalang pemberi SMS gelap yang dituduhkan kepadanya. Dia berharap, Polri yang diwakili oleh Kabareskrim Mabes Polri, Suhardi Alius, bisa hadir di persidangan untuk menyampaikan hasil penyelidikan kasus tersebut.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Antasari Ingin Kabareskrim Hadir di Persidangan

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar menjalani sidang lanjutan gugatan praperadilan terhadap Kapolda dan Kapolda Metro Jaya di Pegadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2014).
 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya