Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva (kiri) didampingi hakim konstitusi Anwar Usman (tengah) dan Ahmad Fadlil Sumadi (kanan) memimpin sidang pleno pembacaan putusan perkara tentang Pengujian UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (11/11/2014). Majelis Hakim MK menolak putusan untuk keseluruhan karena menteri keuangan sebagai pembantu Presiden di bidang keuangan serta sebagai Bendahara Umum Negara memiliki kewenangan untuk mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran, termasuk di dalamnya tidak mencairkan anggaran merupakan sebagai bentuk kehati-hatian untuk mempertanggungjawabkan keuangan negara yang dijalankan pemerintah.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva (keempat kanan) didampingi hakim konstitusi memimpin sidang pleno pembacaan putusan perkara tentang Pengujian UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (11/11/2014). Majelis Hakim MK menolak putusan untuk keseluruhan karena menteri keuangan sebagai pembantu Presiden di bidang keuangan serta sebagai Bendahara Umum Negara memiliki kewenangan untuk mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran, termasuk di dalamnya tidak mencairkan anggaran merupakan sebagai bentuk kehati-hatian untuk mempertanggungjawabkan keuangan negara yang dijalankan pemerintah.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva memimpin sidang pleno pembacaan putusan perkara tentang Pengujian UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (11/11/2014). Majelis Hakim MK menolak putusan untuk keseluruhan karena menteri keuangan sebagai pembantu Presiden di bidang keuangan serta sebagai Bendahara Umum Negara memiliki kewenangan untuk mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran, termasuk di dalamnya tidak mencairkan anggaran merupakan sebagai bentuk kehati-hatian untuk mempertanggungjawabkan keuangan negara yang dijalankan pemerintah.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kiri) dan Anwar Usman (kanan) memimpin sidang pleno pembacaan putusan perkara tentang Pengujian UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (11/11/2014). Majelis Hakim MK menolak putusan untuk keseluruhan karena menteri keuangan sebagai pembantu Presiden di bidang keuangan serta sebagai Bendahara Umum Negara memiliki kewenangan untuk mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran, termasuk di dalamnya tidak mencairkan anggaran merupakan sebagai bentuk kehati-hatian untuk mempertanggungjawabkan keuangan negara yang dijalankan pemerintah.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Putusan UU Keuangan Negara

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva memimpin sidang pleno pembacaan putusan perkara tentang Pengujian UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya