Kembali
Share
https://digital.okezone.com/view/NaN/aN/aN/1/16736/muktamar-ppp-kubu-romahurmuziy-dianggap-tak-sah
Foto 1 / 5
Perbesar
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali (SDA) memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (15/10/2014). Dalam keterangannya, SDA menganggap Muktamar VIII PPP yang dilaksanakan pada 15-18 Oktober di Surabaya oleh kubu Sekjen PPP M. Romahurmuziy tidak sah karena dianggap menyalahi keputusan Mahkamah PPP.
Foto 2 / 5
Perbesar
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali (SDA) memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (15/10/2014). Dalam keterangannya, SDA menganggap Muktamar VIII PPP yang dilaksanakan pada 15-18 Oktober di Surabaya oleh kubu Sekjen PPP M. Romahurmuziy tidak sah karena dianggap menyalahi keputusan Mahkamah PPP.
Foto 3 / 5
Perbesar
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali (SDA) memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (15/10/2014). Dalam keterangannya, SDA menganggap Muktamar VIII PPP yang dilaksanakan pada 15-18 Oktober di Surabaya oleh kubu Sekjen PPP M. Romahurmuziy tidak sah karena dianggap menyalahi keputusan Mahkamah PPP.
Foto 4 / 5
Perbesar
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali (SDA) memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (15/10/2014). Dalam keterangannya, SDA menganggap Muktamar VIII PPP yang dilaksanakan pada 15-18 Oktober di Surabaya oleh kubu Sekjen PPP M. Romahurmuziy tidak sah karena dianggap menyalahi keputusan Mahkamah PPP.
Foto 5 / 5
Perbesar
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali (SDA) memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (15/10/2014). Dalam keterangannya, SDA menganggap Muktamar VIII PPP yang dilaksanakan pada 15-18 Oktober di Surabaya oleh kubu Sekjen PPP M. Romahurmuziy tidak sah karena dianggap menyalahi keputusan Mahkamah PPP.
Advertisement
Muktamar PPP Kubu Romahurmuziy Dianggap Tak Sah
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Ketua Umum PPP Suryadharma Ali menganggap Muktamar VIII PPP versi Sekjen PPP Romahurmuziy tidak sah karena dianggap menyalahi keputusan Mahkamah PPP.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya