Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali (SDA) memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (15/10/2014). Dalam keterangannya, SDA menganggap Muktamar VIII PPP yang dilaksanakan pada 15-18 Oktober di Surabaya oleh kubu Sekjen PPP M. Romahurmuziy tidak sah karena dianggap menyalahi keputusan Mahkamah PPP.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali (SDA) memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (15/10/2014). Dalam keterangannya, SDA menganggap Muktamar VIII PPP yang dilaksanakan pada 15-18 Oktober di Surabaya oleh kubu Sekjen PPP M. Romahurmuziy tidak sah karena dianggap menyalahi keputusan Mahkamah PPP.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali (SDA) memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (15/10/2014). Dalam keterangannya, SDA menganggap Muktamar VIII PPP yang dilaksanakan pada 15-18 Oktober di Surabaya oleh kubu Sekjen PPP M. Romahurmuziy tidak sah karena dianggap menyalahi keputusan Mahkamah PPP.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali (SDA) memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (15/10/2014). Dalam keterangannya, SDA menganggap Muktamar VIII PPP yang dilaksanakan pada 15-18 Oktober di Surabaya oleh kubu Sekjen PPP M. Romahurmuziy tidak sah karena dianggap menyalahi keputusan Mahkamah PPP.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali (SDA) memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (15/10/2014). Dalam keterangannya, SDA menganggap Muktamar VIII PPP yang dilaksanakan pada 15-18 Oktober di Surabaya oleh kubu Sekjen PPP M. Romahurmuziy tidak sah karena dianggap menyalahi keputusan Mahkamah PPP.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Muktamar PPP Kubu Romahurmuziy Dianggap Tak Sah

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Ketua Umum PPP Suryadharma Ali menganggap Muktamar VIII PPP versi Sekjen PPP Romahurmuziy tidak sah karena dianggap menyalahi keputusan Mahkamah PPP.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya