Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva (kiri) berbicara Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, saat memimpin jalannya sidang uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014). MK menolak gugatan UU MD3 soal jabatan pimpinan di parlemen yang akan dipilih langsung oleh anggota DPR dan tidak lagi diberikan kepada partai politik sesuai perolehan kursi.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Marida Farida Indrati (kiri) dan Patrialis Akbar, saat memimpin jalannya sidang uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014). MK menolak gugatan UU MD3 soal jabatan pimpinan di parlemen yang akan dipilih langsung oleh anggota DPR dan tidak lagi diberikan kepada partai politik sesuai perolehan kursi.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Ketua bidang Hukum DPP PDIP Trimedya Panjaitan memberikan keterangan pers usai menghadiri sidang uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014). MK menolak gugatan UU MD3 soal jabatan pimpinan di parlemen yang akan dipilih langsung oleh anggota DPR dan tidak lagi diberikan kepada partai politik sesuai perolehan kursi.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Pemohon menghadiri sidang uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014). MK menolak gugatan UU MD3 soal jabatan pimpinan di parlemen yang akan dipilih langsung oleh anggota DPR dan tidak lagi diberikan kepada partai politik sesuai perolehan kursi.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Ketua bidang Hukum DPP PDIP Trimedya Panjaitan (kanan) bersama pemohon Dwi Ria Latifa (tengah0 dan Junimart Girsang, saag menghadiri sidang uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014). MK menolak gugatan UU MD3 soal jabatan pimpinan di parlemen yang akan dipilih langsung oleh anggota DPR dan tidak lagi diberikan kepada partai politik sesuai perolehan kursi.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Marida Farida Indrati (kiri) dan Patrialis Akbar, saat memimpin jalannya sidang uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014). MK menolak gugatan UU MD3 soal jabatan pimpinan di parlemen yang akan dipilih langsung oleh anggota DPR dan tidak lagi diberikan kepada partai politik sesuai perolehan kursi.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

MK Tolak Gugatan UU MD3

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Ketua bidang Hukum DPP PDIP Trimedya Panjaitan memberikan keterangan pers usai menghadiri sidang uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014). MK menolak gugatan UU MD3 soal jabatan pimpinan di parlemen yang akan dipilih langsung oleh anggota DPR dan tidak lagi diberikan kepada partai politik sesuai perolehan kursi.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya