Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Bupati Biak Numfor nonaktif, Yesaya Sombuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (29/9/2014). Bupati Yesaya Sombuk dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair lima bulan kurungan. Jaksa KPK meyakini Yesaya menerima suap total SGD 100 ribu dari Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddi Renyut, terkait dengan proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Bupati Biak Numfor nonaktif, Yesaya Sombuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (29/9/2014). Bupati Yesaya Sombuk dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair lima bulan kurungan. Jaksa KPK meyakini Yesaya menerima suap total SGD 100 ribu dari Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddi Renyut, terkait dengan proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Bupati Biak Numfor nonaktif, Yesaya Sombuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (29/9/2014). Bupati Yesaya Sombuk dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair lima bulan kurungan. Jaksa KPK meyakini Yesaya menerima suap total SGD 100 ribu dari Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddi Renyut, terkait dengan proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Bupati Biak Numfor nonaktif, Yesaya Sombuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (29/9/2014). Bupati Yesaya Sombuk dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair lima bulan kurungan. Jaksa KPK meyakini Yesaya menerima suap total SGD 100 ribu dari Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddi Renyut, terkait dengan proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Bupati Biak Numfor nonaktif, Yesaya Sombuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (29/9/2014). Bupati Yesaya Sombuk dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair lima bulan kurungan. Jaksa KPK meyakini Yesaya menerima suap total SGD 100 ribu dari Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddi Renyut, terkait dengan proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Bupati Biak Numfor nonaktif, Yesaya Sombuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (29/9/2014). Bupati Yesaya Sombuk dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair lima bulan kurungan. Jaksa KPK meyakini Yesaya menerima suap total SGD 100 ribu dari Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddi Renyut, terkait dengan proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Bupati Biak Numfor Dituntut 6 Tahun Penjara

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Bupati Biak Numfor nonaktif, Yesaya Sombuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (29/9/2014). Bupati Yesaya Sombuk dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair lima bulan kurungan. Jaksa KPK meyakini Yesaya menerima suap total SGD 100 ribu dari Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddi Renyut, terkait dengan proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya