Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tertidur di ruang Sidang Paripurna, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2014). Sidang tersebut akan dilanjutkan kembali mulai pukul 14.30 WIB dengan agenda penyerahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso berbincang dengan Pramono Anung dan Taufik Kurniawan saat Sidang Paripurna berlangsung di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2014). Sidang tersebut akan dilanjutkan kembali mulai pukul 14.30 WIB dengan agenda penyerahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meninggalkan ruang Sidang Paripurna setelah sidang diskors untuk istirahat, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2014). Sidang tersebut akan dilanjutkan kembali mulai pukul 14.30 WIB dengan agenda penyerahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meninggalkan ruang Sidang Paripurna setelah sidang diskors untuk istirahat, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2014). Sidang tersebut akan dilanjutkan kembali mulai pukul 14.30 WIB dengan agenda penyerahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meninggalkan ruang Sidang Paripurna setelah sidang diskors untuk istirahat, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2014). Sidang tersebut akan dilanjutkan kembali mulai pukul 14.30 WIB dengan agenda penyerahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Sidang Paripurna Penyerahan RUU Pilkada Diskorsing

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meninggalkan ruang Sidang Paripurna setelah sidang diskors untuk istirahat, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2014). Sidang tersebut akan dilanjutkan kembali mulai pukul 14.30 WIB dengan agenda penyerahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya