Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Sejumlah anggota Brimob lengkap dengan senjata laras panjang mengamankan sidang vonis terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2014).
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Sejumlah anggota Brimob lengkap dengan senjata laras panjang mengamankan sidang vonis terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2014).
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Sejumlah anggota Brimob lengkap dengan senjata laras panjang mengamankan sidang vonis terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2014).
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Sejumlah anggota Brimob lengkap dengan senjata laras panjang mengamankan sidang vonis terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2014).
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Sejumlah anggota Brimob lengkap dengan senjata laras panjang mengamankan sidang vonis terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2014).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Pengamanan Sidang Vonis Anas

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Sejumlah anggota Brimob lengkap dengan senjata laras panjang mengamankan sidang vonis terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2014). Sebagaimana diketahui, Anas ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara senilai Rp2,5 triliun itu lantaran menerima gratifikasi dan melakukan TPPU. Atas perbuatan tersebut, dia dituntut selama 15 tahun penjara oleh jaksa dengan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan.

 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya