Kembali
Share
https://digital.okezone.com/view/NaN/aN/aN/1/16180/aturan-baru-penumpang-krl-wajib-bertiket
Foto 1 / 7
Perbesar
Petugas keamanan mengukur tinggi seorang anak yang merupakan calon penumpang kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (5/9/2014). Setelah menerapkan aturan penumpang usia 3 tahun ke atas wajib memiliki tiket KRL, PT KAI Commuter Jabodetabek akan memberlakukan hal yang sama untuk penumpang yang memiliki tinggi badan di atas 90 sentimeter.
Foto 2 / 7
Perbesar
Banner berisikan aturan wajib memiliki tiket bagi penumpang kereta rel listrik (KRL) yang memiliki umur tiga tahun ke atas atau tinggi badan di atas 90 sentimeter.
Foto 3 / 7
Perbesar
Petugas keamanan mengukur tinggi seorang anak yang merupakan calon penumpang kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (5/9/2014). Setelah menerapkan aturan penumpang usia 3 tahun ke atas wajib memiliki tiket KRL, PT KAI Commuter Jabodetabek akan memberlakukan hal yang sama untuk penumpang yang memiliki tinggi badan di atas 90 sentimeter.
Foto 4 / 7
Perbesar
Seorang anak yang merupakan calon penumpang kereta rel listrik (KRL) mengukur tinggi badannya di Stasiun Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (5/9/2014). Setelah menerapkan aturan penumpang usia 3 tahun ke atas wajib memiliki tiket KRL, PT KAI Commuter Jabodetabek akan memberlakukan hal yang sama untuk penumpang yang memiliki tinggi badan di atas 90 sentimeter.
Foto 5 / 7
Perbesar
Seorang ibu mengukur tinggi badan anaknya di Stasiun Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (5/9/2014). Setelah menerapkan aturan penumpang usia 3 tahun ke atas wajib memiliki tiket KRL, PT KAI Commuter Jabodetabek akan memberlakukan hal yang sama untuk penumpang yang memiliki tinggi badan di atas 90 sentimeter.
Foto 6 / 7
Perbesar
Banner berisikan aturan wajib memiliki tiket bagi penumpang kereta rel listrik (KRL) yang memiliki umur tiga tahun ke atas atau tinggi badan di atas 90 sentimeter.
Foto 7 / 7
Perbesar
Seorang ibu mengukur tinggi badan anaknya di Stasiun Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (5/9/2014). Setelah menerapkan aturan penumpang usia 3 tahun ke atas wajib memiliki tiket KRL, PT KAI Commuter Jabodetabek akan memberlakukan hal yang sama untuk penumpang yang memiliki tinggi badan di atas 90 sentimeter.
Advertisement
Aturan Baru Penumpang KRL Wajib Bertiket
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Petugas keamanan mengukur tinggi seorang anak yang merupakan calon penumpang kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (5/9/2014). Setelah menerapkan aturan penumpang usia 3 tahun ke atas wajib memiliki tiket KRL, PT KAI Commuter Jabodetabek akan memberlakukan hal yang sama untuk penumpang yang memiliki tinggi badan di atas 90 sentimeter.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya