Kembali
Share
https://digital.okezone.com/view/NaN/aN/aN/1/16139/kpk-tetapkan-jero-wacik-menjadi-tersangka
Foto 1 / 7
Perbesar
Wakil Ketua KPK Zulkarnain (kiri) dan Bambang Widjojanto, memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2014). Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang selama menjabat sebagai menteri. Jero diduga telah menggelembungkan dana operasional di Kementerian ESDM senilai Rp9,9 miliar.
Foto 2 / 7
Perbesar
Wakil Ketua KPK Zulkarnain (kiri), Bambang Widjojanto (tengah), dan Juru Bicara KPK Johan Budi, memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2014). Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang selama menjabat sebagai menteri. Jero diduga telah menggelembungkan dana operasional di Kementerian ESDM senilai Rp9,9 miliar.
Foto 3 / 7
Perbesar
Wakil Ketua KPK Zulkarnain (kiri), Bambang Widjojanto (tengah), dan Juru Bicara KPK Johan Budi, memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2014). Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang selama menjabat sebagai menteri. Jero diduga telah menggelembungkan dana operasional di Kementerian ESDM senilai Rp9,9 miliar.
Foto 4 / 7
Perbesar
Wakil Ketua KPK Zulkarnain (kiri), Bambang Widjojanto (tengah), dan Juru Bicara KPK Johan Budi, memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2014). Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang selama menjabat sebagai menteri. Jero diduga telah menggelembungkan dana operasional di Kementerian ESDM senilai Rp9,9 miliar.
Foto 5 / 7
Perbesar
Wakil Ketua KPK Zulkarnain (kiri) dan Bambang Widjojanto, memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2014). Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang selama menjabat sebagai menteri. Jero diduga telah menggelembungkan dana operasional di Kementerian ESDM senilai Rp9,9 miliar.
Foto 6 / 7
Perbesar
Wakil Ketua KPK Zulkarnain (kiri) dan Bambang Widjojanto, memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2014). Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang selama menjabat sebagai menteri. Jero diduga telah menggelembungkan dana operasional di Kementerian ESDM senilai Rp9,9 miliar.
Foto 7 / 7
Perbesar
Wakil Ketua KPK Zulkarnain (kiri) dan Bambang Widjojanto, memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2014). Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang selama menjabat sebagai menteri. Jero diduga telah menggelembungkan dana operasional di Kementerian ESDM senilai Rp9,9 miliar.
Advertisement
KPK Tetapkan Jero Wacik Menjadi Tersangka
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Wakil Ketua KPK Zulkarnain (kiri), Bambang Widjojanto (tengah), dan Juru Bicara KPK Johan Budi, memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2014). Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang selama menjabat sebagai menteri. Jero diduga telah menggelembungkan dana operasional di Kementerian ESDM senilai Rp9,9 miliar.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya