Kembali
Share
https://digital.okezone.com/view/NaN/aN/aN/1/16118/simulasi-pembayaran-derek-kendaraan-parkir-liar
Foto 1 / 6
Perbesar
Seseorang menunjukkan bukti pembayaran denda penderekan kendaraan saat simulasi di Kantor Dishub DKI Jakarta, Senin (1/9/2014). Simulasi ini digelar terkait sosialisasi Perda No.3 Tahun 2012 tentang retribusi daerah khususnya penderekan dan penyimpanan kendaraan yang diderek karena melanggar rambu larangan parkir. Untuk kendaraan yang parkir liar dikenakan biaya retribusi Rp500 ribu, di mana pembayaran dapat dilakukan dengan sistem layanan perbankan Bank DKI.
Foto 2 / 6
Perbesar
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) menderek sebuah mobil saat simulasi di Kantor Dishub DKI Jakarta, Senin (1/9/2014). Simulasi ini digelar terkait sosialisasi Perda No.3 Tahun 2012 tentang retribusi daerah khususnya penderekan dan penyimpanan kendaraan yang diderek karena melanggar rambu larangan parkir. Untuk kendaraan yang parkir liar dikenakan biaya retribusi Rp500 ribu, di mana pembayaran dapat dilakukan dengan sistem layanan perbankan Bank DKI.
Foto 3 / 6
Perbesar
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) menderek sebuah mobil saat simulasi di Kantor Dishub DKI Jakarta, Senin (1/9/2014). Simulasi ini digelar terkait sosialisasi Perda No.3 Tahun 2012 tentang retribusi daerah khususnya penderekan dan penyimpanan kendaraan yang diderek karena melanggar rambu larangan parkir. Untuk kendaraan yang parkir liar dikenakan biaya retribusi Rp500 ribu, di mana pembayaran dapat dilakukan dengan sistem layanan perbankan Bank DKI.
Foto 4 / 6
Perbesar
Seseorang menunjukkan bukti pembayaran denda penderekan kendaraan saat simulasi di Kantor Dishub DKI Jakarta, Senin (1/9/2014). Simulasi ini digelar terkait sosialisasi Perda No.3 Tahun 2012 tentang retribusi daerah khususnya penderekan dan penyimpanan kendaraan yang diderek karena melanggar rambu larangan parkir. Untuk kendaraan yang parkir liar dikenakan biaya retribusi Rp500 ribu, di mana pembayaran dapat dilakukan dengan sistem layanan perbankan Bank DKI.
Foto 5 / 6
Perbesar
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) menderek sebuah mobil saat simulasi di Kantor Dishub DKI Jakarta, Senin (1/9/2014). Simulasi ini digelar terkait sosialisasi Perda No.3 Tahun 2012 tentang retribusi daerah khususnya penderekan dan penyimpanan kendaraan yang diderek karena melanggar rambu larangan parkir. Untuk kendaraan yang parkir liar dikenakan biaya retribusi Rp500 ribu, di mana pembayaran dapat dilakukan dengan sistem layanan perbankan Bank DKI.
Foto 6 / 6
Perbesar
Warga menunjukkan bukti pembayaran denda penderekan kendaraan saat simulasi di Kantor Dishub DKI Jakarta, Senin (1/9/2014). Simulasi ini digelar terkait sosialisasi Perda No.3 Tahun 2012 tentang retribusi daerah khususnya penderekan dan penyimpanan kendaraan yang diderek karena melanggar rambu larangan parkir. Untuk kendaraan yang parkir liar dikenakan biaya retribusi Rp500 ribu, di mana pembayaran dapat dilakukan dengan sistem layanan perbankan Bank DKI.
Advertisement
Simulasi Pembayaran Derek Kendaraan Parkir Liar
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Warga menunjukkan bukti pembayaran denda penderekan kendaraan saat simulasi di Kantor Dishub DKI Jakarta, Senin (1/9/2014). Simulasi ini digelar terkait sosialisasi Perda No.3 Tahun 2012 tentang retribusi daerah khususnya penderekan dan penyimpanan kendaraan yang diderek karena melanggar rambu larangan parkir. Untuk kendaraan yang parkir liar dikenakan biaya retribusi Rp500 ribu, di mana pembayaran dapat dilakukan dengan sistem layanan perbankan Bank DKI.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya