Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Seseorang menunjukkan bukti pembayaran denda penderekan kendaraan saat simulasi di Kantor Dishub DKI Jakarta, Senin (1/9/2014). Simulasi ini digelar terkait sosialisasi Perda No.3 Tahun 2012 tentang retribusi daerah khususnya penderekan dan penyimpanan kendaraan yang diderek karena melanggar rambu larangan parkir. Untuk kendaraan yang parkir liar dikenakan biaya retribusi Rp500 ribu, di mana pembayaran dapat dilakukan dengan sistem layanan perbankan Bank DKI.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) menderek sebuah mobil saat simulasi di Kantor Dishub DKI Jakarta, Senin (1/9/2014). Simulasi ini digelar terkait sosialisasi Perda No.3 Tahun 2012 tentang retribusi daerah khususnya penderekan dan penyimpanan kendaraan yang diderek karena melanggar rambu larangan parkir. Untuk kendaraan yang parkir liar dikenakan biaya retribusi Rp500 ribu, di mana pembayaran dapat dilakukan dengan sistem layanan perbankan Bank DKI.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) menderek sebuah mobil saat simulasi di Kantor Dishub DKI Jakarta, Senin (1/9/2014). Simulasi ini digelar terkait sosialisasi Perda No.3 Tahun 2012 tentang retribusi daerah khususnya penderekan dan penyimpanan kendaraan yang diderek karena melanggar rambu larangan parkir. Untuk kendaraan yang parkir liar dikenakan biaya retribusi Rp500 ribu, di mana pembayaran dapat dilakukan dengan sistem layanan perbankan Bank DKI.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Seseorang menunjukkan bukti pembayaran denda penderekan kendaraan saat simulasi di Kantor Dishub DKI Jakarta, Senin (1/9/2014). Simulasi ini digelar terkait sosialisasi Perda No.3 Tahun 2012 tentang retribusi daerah khususnya penderekan dan penyimpanan kendaraan yang diderek karena melanggar rambu larangan parkir. Untuk kendaraan yang parkir liar dikenakan biaya retribusi Rp500 ribu, di mana pembayaran dapat dilakukan dengan sistem layanan perbankan Bank DKI.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) menderek sebuah mobil saat simulasi di Kantor Dishub DKI Jakarta, Senin (1/9/2014). Simulasi ini digelar terkait sosialisasi Perda No.3 Tahun 2012 tentang retribusi daerah khususnya penderekan dan penyimpanan kendaraan yang diderek karena melanggar rambu larangan parkir. Untuk kendaraan yang parkir liar dikenakan biaya retribusi Rp500 ribu, di mana pembayaran dapat dilakukan dengan sistem layanan perbankan Bank DKI.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Warga menunjukkan bukti pembayaran denda penderekan kendaraan saat simulasi di Kantor Dishub DKI Jakarta, Senin (1/9/2014). Simulasi ini digelar terkait sosialisasi Perda No.3 Tahun 2012 tentang retribusi daerah khususnya penderekan dan penyimpanan kendaraan yang diderek karena melanggar rambu larangan parkir. Untuk kendaraan yang parkir liar dikenakan biaya retribusi Rp500 ribu, di mana pembayaran dapat dilakukan dengan sistem layanan perbankan Bank DKI.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Simulasi Pembayaran Derek Kendaraan Parkir Liar

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Warga menunjukkan bukti pembayaran denda penderekan kendaraan saat simulasi di Kantor Dishub DKI Jakarta, Senin (1/9/2014). Simulasi ini digelar terkait sosialisasi Perda No.3 Tahun 2012 tentang retribusi daerah khususnya penderekan dan penyimpanan kendaraan yang diderek karena melanggar rambu larangan parkir. Untuk kendaraan yang parkir liar dikenakan biaya retribusi Rp500 ribu, di mana pembayaran dapat dilakukan dengan sistem layanan perbankan Bank DKI.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya