Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 8
Perbesar
img-1
Gubernur nonaktif Banten, Ratu Atut Chosiyah melambaikan tangan saat berada di dalam mobil tahanan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (1/9/2014). Ratu Atut divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam suap Pilkada Lebak, Banten.
Foto 2 / 8
Perbesar
img-2
Gubernur nonaktif Banten, Ratu Atut Chosiyah masuk ke dalam mobil tahanan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (1/9/2014). Ratu Atut divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam suap Pilkada Lebak, Banten.
Foto 3 / 8
Perbesar
img-3
Gubernur nonaktif Banten, Ratu Atut Chosiyah usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (1/9/2014). Ratu Atut divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam suap Pilkada Lebak, Banten.
Foto 4 / 8
Perbesar
img-4
Gubernur nonaktif Banten, Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (1/9/2014). Ratu Atut divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam suap Pilkada Lebak, Banten.
Foto 5 / 8
Perbesar
img-5
Gubernur nonaktif Banten, Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (1/9/2014). Ratu Atut divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam suap Pilkada Lebak, Banten.
Foto 6 / 8
Perbesar
img-6
Gubernur nonaktif Banten, Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (1/9/2014). Ratu Atut divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam suap Pilkada Lebak, Banten.
Foto 7 / 8
Perbesar
img-7
Gubernur nonaktif Banten, Ratu Atut Chosiyah berada di ruang terdakwa sebelum mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (1/9/2014). Ratu Atut divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam suap Pilkada Lebak, Banten.
Foto 8 / 8
Perbesar
img-8
Gubernur nonaktif Banten, Ratu Atut Chosiyah berada di ruang terdakwa sebelum mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (1/9/2014). Ratu Atut divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam suap Pilkada Lebak, Banten.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Vonis 4 Tahun Penjara untuk Ratu Atut

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Gubernur nonaktif Banten, Ratu Atut Chosiyah melambaikan tangan saat berada di dalam mobil tahanan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (1/9/2014). Ratu Atut divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam suap Pilkada Lebak, Banten.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya