Vonis 4 Tahun Penjara untuk Ratu Atut
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Gubernur nonaktif Banten, Ratu Atut Chosiyah melambaikan tangan saat berada di dalam mobil tahanan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (1/9/2014). Ratu Atut divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam suap Pilkada Lebak, Banten.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya