Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Menteri ESDM Jero Wacik (ketiga kanan) bersama Menristek Gusti Muhammad Hatta (ketiga kiri) mengikuti rapat Paripurna DPR yang membahas UU Panas Bumi di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2014). Rapat paripurna DPR menyetujui RUU tentang Panas Bumi menjadi Undang-Undang pengganti UU No. 27/2003, panas bumi akan menjamin kemandirian energi serta mempercepat pelaksanaan program percepatan pembangunan pembangkit 10.000 MW tahap dua yang sebagian di antaranya menggunakan energi panas bumi.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Menteri ESDM Jero Wacik memaparkan tanggapan pemerintah mengenai UU Panas Bumi dalam rapat Paripurna DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2014). Rapat paripurna DPR menyetujui RUU tentang Panas Bumi menjadi Undang-Undang pengganti UU No. 27/2003, panas bumi akan menjamin kemandirian energi serta mempercepat pelaksanaan program percepatan pembangunan pembangkit 10.000 MW tahap dua yang sebagian di antaranya menggunakan energi panas bumi.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Menteri ESDM Jero Wacik (tengah) bersama Menristek Gusti Muhammad Hatta (kedua kiri) mengikuti rapat Paripurna DPR yang membahas UU Panas Bumi di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2014). Rapat paripurna DPR menyetujui RUU tentang Panas Bumi menjadi Undang-Undang pengganti UU No. 27/2003, panas bumi akan menjamin kemandirian energi serta mempercepat pelaksanaan program percepatan pembangunan pembangkit 10.000 MW tahap dua yang sebagian di antaranya menggunakan energi panas bumi.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Menteri ESDM Jero Wacik (kiri) menyerahkan dokumen tanggapan pemerintah kepada Wakil Ketua DPR Pramono Anung (kanan) mengenai UU Panas Bumi dalam rapat Paripurna DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2014). Rapat paripurna DPR menyetujui RUU tentang Panas Bumi menjadi Undang-Undang pengganti UU No. 27/2003, panas bumi akan menjamin kemandirian energi serta mempercepat pelaksanaan program percepatan pembangunan pembangkit 10.000 MW tahap dua yang sebagian di antaranya menggunakan energi panas bumi.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Pengesahan RUU Panas Bumi

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Menteri ESDM Jero Wacik (kiri) menyerahkan dokumen tanggapan pemerintah kepada Wakil Ketua DPR Pramono Anung (kanan) mengenai UU Panas Bumi dalam rapat Paripurna DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2014). Rapat paripurna DPR menyetujui RUU tentang Panas Bumi menjadi Undang-Undang pengganti UU No. 27/2003, panas bumi akan menjamin kemandirian energi serta mempercepat pelaksanaan program percepatan pembangunan pembangkit 10.000 MW tahap dua yang sebagian di antaranya menggunakan energi panas bumi.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya