Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 7
Perbesar
img-1
Terdakwa kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Jakarta International School (JIS), Agun Iskandar alias Agun menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2014). Polisi menetapkan enam petugas kebersihan JIS sebagai tersangka. Keenam tersangka tersebut, yakni Agun, Awan, Azwar, Syahrial, Zaenal, dan Afrischa.
Foto 2 / 7
Perbesar
img-2
Polisi mengawal terdakwa kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Jakarta International School (JIS), Agun Iskandar alias Agun menuju ruang sidang untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2014). Polisi menetapkan enam petugas kebersihan JIS sebagai tersangka. Keenam tersangka tersebut, yakni Agun, Awan, Azwar, Syahrial, Zaenal, dan Afrischa.
Foto 3 / 7
Perbesar
img-3
Polisi mengawal terdakwa kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Jakarta International School (JIS), Agun Iskandar alias Agun menuju ruang sidang untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2014). Polisi menetapkan enam petugas kebersihan JIS sebagai tersangka. Keenam tersangka tersebut, yakni Agun, Awan, Azwar, Syahrial, Zaenal, dan Afrischa.
Foto 4 / 7
Perbesar
img-4
Terdakwa kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Jakarta International School (JIS), Agun Iskandar alias Agun menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2014). Polisi menetapkan enam petugas kebersihan JIS sebagai tersangka. Keenam tersangka tersebut, yakni Agun, Awan, Azwar, Syahrial, Zaenal, dan Afrischa.
Foto 5 / 7
Perbesar
img-5
Terdakwa kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Jakarta International School (JIS), Agun Iskandar alias Agun menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2014). Polisi menetapkan enam petugas kebersihan JIS sebagai tersangka. Keenam tersangka tersebut, yakni Agun, Awan, Azwar, Syahrial, Zaenal, dan Afrischa.
Foto 6 / 7
Perbesar
img-6
Terdakwa kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Jakarta International School (JIS), Agun Iskandar alias Agun menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2014). Polisi menetapkan enam petugas kebersihan JIS sebagai tersangka. Keenam tersangka tersebut, yakni Agun, Awan, Azwar, Syahrial, Zaenal, dan Afrischa.
Foto 7 / 7
Perbesar
img-7
Terdakwa kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Jakarta International School (JIS), Agun Iskandar alias Agun menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2014). Polisi menetapkan enam petugas kebersihan JIS sebagai tersangka. Keenam tersangka tersebut, yakni Agun, Awan, Azwar, Syahrial, Zaenal, dan Afrischa.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Sidang Perdana Tersangka Kasus Asusila JIS

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Polisi mengawal terdakwa kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Jakarta International School (JIS), Agun Iskandar alias Agun menuju ruang sidang untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2014). Polisi menetapkan enam petugas kebersihan JIS sebagai tersangka. Keenam tersangka tersebut, yakni Agun, Awan, Azwar, Syahrial, Zaenal, dan Afrischa.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya