Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Keluarga Ade Sara Angelina mengikuti persidangan perdana kasus pembunuhan Ade Sara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2014). Dalam persidangan tersebut, terdakwa Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al-Hafitd dikenai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 dan 353 KUHP dengan hukuman maksimal hukuman mati.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Keluarga Ade Sara Angelina mengikuti persidangan perdana kasus pembunuhan Ade Sara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2014). Dalam persidangan tersebut, terdakwa Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al-Hafitd dikenai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 dan 353 KUHP dengan hukuman maksimal hukuman mati.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Keluarga Ade Sara Angelina membawa foto Ade Sara saat mengikuti persidangan perdana kasus pembunuhan Ade Sara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2014). Dalam persidangan tersebut, terdakwa Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al-Hafitd dikenai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 dan 353 KUHP dengan hukuman maksimal hukuman mati.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Keluarga Ade Sara Angelina mengikuti persidangan perdana kasus pembunuhan Ade Sara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2014). Dalam persidangan tersebut, terdakwa Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al-Hafitd dikenai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 dan 353 KUHP dengan hukuman maksimal hukuman mati.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Keluarga Ade Sara Angelina mengikuti persidangan perdana kasus pembunuhan Ade Sara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2014). Dalam persidangan tersebut, terdakwa Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al-Hafitd dikenai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 dan 353 KUHP dengan hukuman maksimal hukuman mati.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Keluarga Ikuti Sidang Pembunuhan Ade Sara Angelina

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Keluarga Ade Sara Angelina mengikuti persidangan perdana kasus pembunuhan Ade Sara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2014). Dalam persidangan tersebut, terdakwa Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al-Hafitd dikenai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 dan 353 KUHP dengan hukuman maksimal hukuman mati.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya