Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Terdakwa Assyifa Ramadhani membawa buku doa dan alat dzikir sesaat sebelum persidangan perdana kasus pembunuhan seorang mahasiswi Universitas Bunda Mulia Ade Sara Angelina di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2014).
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Terdakwa Assyifa Ramadhani membawa buku doa dan alat dzikir sesaat sebelum persidangan perdana kasus pembunuhan seorang mahasiswi Universitas Bunda Mulia Ade Sara Angelina di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2014).
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Terdakwa Assyifa Ramadhani membawa buku doa dan alat dzikir saat persidangan perdana kasus pembunuhan seorang mahasiswi Universitas Bunda Mulia Ade Sara Angelina di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2014).
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Terdakwa Assyifa Ramadhani membawa buku doa dan alat dzikir saat persidangan perdana kasus pembunuhan seorang mahasiswi Universitas Bunda Mulia Ade Sara Angelina di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2014).
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Terdakwa Assyifa Ramadhani membawa buku doa dan alat dzikir sesaat sebelum persidangan perdana kasus pembunuhan seorang mahasiswi Universitas Bunda Mulia Ade Sara Angelina di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2014).
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Terdakwa Assyifa Ramadhani membawa buku doa dan alat dzikir sesaat sebelum persidangan perdana kasus pembunuhan seorang mahasiswi Universitas Bunda Mulia Ade Sara Angelina di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2014).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Bawa Buku Doa, Terdakwa Assyifa Ramadhani Jalani Persidangan

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa Assyifa Ramadhani membawa buku doa dan alat dzikir sesaat sebelum persidangan perdana kasus pembunuhan seorang mahasiswi Universitas Bunda Mulia Ade Sara Angelina di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2014). Dalam persidangan tersebut, terdakwa dikenai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 dan 353 KUHP dengan hukuman maksimal hukuman mati.
 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya