Bawa Buku Doa, Terdakwa Assyifa Ramadhani Jalani Persidangan
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Terdakwa Assyifa Ramadhani membawa buku doa dan alat dzikir sesaat sebelum persidangan perdana kasus pembunuhan seorang mahasiswi Universitas Bunda Mulia Ade Sara Angelina di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2014). Dalam persidangan tersebut, terdakwa dikenai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 dan 353 KUHP dengan hukuman maksimal hukuman mati.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya