Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Terdakwa Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al-Hafitd menjalani sidang perdana kasus pembunuhan seorang mahasiswi Universitas Bunda Mulia Ade Sara Angelina, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2014). Dalam persidangan tersebut, terdakwa dikenai Pasal 340 KUHP juncto
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Terdakwa Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al-Hafitd menjalani sidang perdana kasus pembunuhan seorang mahasiswi Universitas Bunda Mulia Ade Sara Angelina, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2014). Dalam persidangan tersebut, terdakwa dikenai Pasal 340 KUHP juncto
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Terdakwa Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al-Hafitd menjalani sidang perdana kasus pembunuhan seorang mahasiswi Universitas Bunda Mulia Ade Sara Angelina, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2014). Dalam persidangan tersebut, terdakwa dikenai Pasal 340 KUHP juncto
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Terdakwa Assyifa Ramadhani menjalani sidang perdana kasus pembunuhan seorang mahasiswi Universitas Bunda Mulia Ade Sara Angelina, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2014).
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Terdakwa Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al-Hafitd menjalani sidang perdana kasus pembunuhan seorang mahasiswi Universitas Bunda Mulia Ade Sara Angelina, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2014). Dalam persidangan tersebut, terdakwa dikenai Pasal 340 KUHP juncto
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Terdakwa Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al-Hafitd menjalani sidang perdana kasus pembunuhan seorang mahasiswi Universitas Bunda Mulia Ade Sara Angelina, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2014). Dalam persidangan tersebut, terdakwa dikenai Pasal 340 KUHP juncto
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Sidang Pembunuhan Ade Sara Angelina

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al-Hafitd menjalani sidang perdana kasus pembunuhan seorang mahasiswi Universitas Bunda Mulia Ade Sara Angelina, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2014). Dalam persidangan tersebut, terdakwa dikenai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 dan 353 KUHP dengan hukuman maksimal hukuman mati.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya