Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Panitera Mahkamah Konstitusi menyerahkan surat kelengkapan alat bukti dari pihak terkait yaitu pasangan calon nomor dua saat persidangan lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (18/8/2014).
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Komisioner KPU meninggalkan ruang persidangan lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (18/8/2014).
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelfa (tengah) bersama Wakil Ketua MK Arief Hidayat dan Hakim MK Ahmad Fadlil Sumadi saat memimpin sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014 di Gedung MK, Jakarta, Senin (18/8/2014).
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Tim kuasa hukum dari pasangan calon nomor urut satu Prabowo-Hatta menyimak persidangan lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (18/8/2014).
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelfa (tengah) bersama Wakil Ketua MK Arief Hidayat dan Hakim MK Ahmad Fadlil Sumadi saat memimpin sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014 di Gedung MK, Jakarta, Senin (18/8/2014).
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelfa (tengah) bersama Wakil Ketua MK Arief Hidayat dan Hakim MK Ahmad Fadlil Sumadi saat memimpin sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014 di Gedung MK, Jakarta, Senin (18/8/2014).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Sidang Lanjutan MK Pengesahan Alat Bukti

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelfa (tengah) bersama Wakil Ketua MK Arief Hidayat dan Hakim MK Ahmad Fadlil Sumadi saat memimpin sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014 di Gedung MK, Jakarta, Senin (18/8/2014). Agenda sidang Pengesahan alat bukti yang berlangsung sekitar 30 menit. Dikarenakan alat bukti dari pemohon dan termohon belum lengkap, maka sidang pembuktian atau pemeriksaan alat bukti akan digelar besok.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya