Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Warga melakukan pendataan guna pembuatan Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS) bagi pendatang baru di Jakarta non permanen dengan masa berlaku satu tahun.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Warga melakukan pendataan guna pembuatan Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS) bagi pendatang baru di Jakarta non permanen dengan masa berlaku satu tahun.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Petugas Suku Dinas Kependudukan dan Catatatn Sipil (Dukcapil) Kota Adminstrasi Jakarta Selatan melakukan sistem pendataan guna pembuatan Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS) bagi pendatang baru di Jakarta non permanen dengan masa berlaku satu tahun.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Petugas Suku Dinas Kependudukan dan Catatatn Sipil (Dukcapil) Kota Adminstrasi Jakarta Selatan melakukan sistem pendataan guna pembuatan Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS) bagi pendatang baru di Jakarta non permanen dengan masa berlaku satu tahun.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Petugas Suku Dinas Kependudukan dan Catatatn Sipil (Dukcapil) Kota Adminstrasi Jakarta Selatan melakukan sistem pendataan guna pembuatan Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS) bagi pendatang baru di Jakarta non permanen dengan masa berlaku satu tahun.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Petugas Suku Dinas Kependudukan dan Catatatn Sipil (Dukcapil) Kota Adminstrasi Jakarta Selatan memberikan pengarahan kepada warga saat Operasi Bina Kependudukan (Biduk) di Wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2014).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Warga Jaksel Dapatkan SKDS

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Petugas Suku Dinas Kependudukan dan Catatatn Sipil (Dukcapil) Kota Adminstrasi Jakarta Selatan memberikan pengarahan kepada warga saat Operasi Bina Kependudukan (Biduk) di Wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2014). Dalam kegiatan tersebut, Dukcapil melakukan sistem pendataan guna pembuatan Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS) bagi pendatang baru di Jakarta non permanen dengan masa berlaku satu tahun.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya