Kembali
Share
https://digital.okezone.com/view/NaN/aN/aN/1/15560/andi-mallarangeng-divonis-4-tahun-bui
Foto 1 / 8
Perbesar
Terdakwa mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng saat menjalani sidang Vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2014). Andi divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai, Andi terbukti melakukan korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.
Foto 2 / 8
Perbesar
Terdakwa mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng saat menjalani sidang Vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2014). Andi divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai, Andi terbukti melakukan korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.
Foto 3 / 8
Perbesar
Terdakwa mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng saat menjalani sidang Vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2014). Andi divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai, Andi terbukti melakukan korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.
Foto 4 / 8
Perbesar
Terdakwa mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng saat menjalani sidang Vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2014). Andi divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai, Andi terbukti melakukan korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.
Foto 5 / 8
Perbesar
Terdakwa mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng mencium istrinya, Vitri Cahyaningsih, usai sidang Vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2014). Andi divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai, Andi terbukti melakukan korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.
Foto 6 / 8
Perbesar
Terdakwa mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng merangkul istrinya, Vitri Cahyaningsih, usai sidang Vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2014). Andi divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai, Andi terbukti melakukan korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.
Foto 7 / 8
Perbesar
Terdakwa mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng mencium istrinya, Vitri Cahyaningsih, usai sidang Vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2014). Andi divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai, Andi terbukti melakukan korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.
Foto 8 / 8
Perbesar
Terdakwa mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng mencium istrinya, Vitri Cahyaningsih, usai sidang Vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2014). Andi divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai, Andi terbukti melakukan korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.
Advertisement
Andi Mallarangeng Divonis 4 Tahun Bui
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Terdakwa mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng mencium istrinya, Vitri Cahyaningsih, usai sidang Vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2014). Andi divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai, Andi terbukti melakukan korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya